Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Luar Negeri sejak 25 Oktober 2009 hingga 12 Januari 2010, telah memfasilitasi kepulangan 1.423 orang WNI/TKI bermasalah dari sejumlah penampungan di beberapa KBRI.

Pemulangan WNI/TKI bermasalah itu merupakan Program 100 Hari Kabinet Indonesia Bersatu II terkait Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di Luar Negeri,

Menurut keterangan dari Direktorat Perlindungan WNI dan TKI Kemlu di Jakarta, Jumat, para Tenaga Kerja Indonesia (TKI)/WNI bermasalah yang dipulangkan itu berasal dari penampungan pada beberapa Perwakilan RI di Timur Tengah, yaitu Abu Dhabi, Amman, Kairo, Damaskus, Doha, Dubai, Jeddah, Kuwait, Riyadh dan Sanaba.

Pemulangan WNI/TKI bermasalah dari penampungan milik Perwakilan RI tersebut dilaksanakan dalam beberapa tahap dengan rincian sebagai berikut, KBRI Abu Dhabi (27 Oktober 2009-12 Januari 2010) sebanyak 101 orang, KBRI Amman (27 Oktober 2009-12 Januari 2010) sebanyak 140 orang dan KBRI Cairo (10 November 2009-7 Januari 2010) sebanyak 37 orang.

Kemudian KBRI Damaskus (17 Desember 2009-12 Januari 2010) sebanyak 63 orang, KBRI Doha (21 Desember 2009-12 Januari 2010) sebanyak 44 orang, KJRI Dubai (27 Oktober 2009-12 Januari 2010) sebanyak 138 orang dan KJRI Jeddah (10 November-11 Desember 2009) sebanyak 200 orang.

Lalu, KBRI Kuwait (26 Oktober-24 Desember 2009) sebanyak 450 orang, KBRI Riyadh (19 Desember 2009-11 Januari 2010) sebanyak 235 orang dan KBRI Sanaba (24 Desember 2009-5 Januari 2010) sebanyak 15 orang.

Dari 1423 orang WNI/TKI yang difasilitasi kepulangannya itu 19 orang diantaranya tiba di Jakarta pada 12 Januari 2010.

Kesembilan belas orang WNI/TKI tersebut terdiri dari tujuh orang WNI/TKI yang dipulangkan dari penampungan KJRI Dubai dengan menggunakan maskapai Yemenia Airway IY 864 ETA 13.20 WIB, seorang WNI/TKI dari penampungan KBRI Amman dengan maskapai Etihad Airways EY 472 ETA 13.50 WIB serta 11 orang WNI/TKI dari penampungan KBRI Damaskus menggunakan maskapai Emirates Airlines EK 356 ETA 15.45 WIB.

Sedangkan untuk pelaksanaan Program Repatriasi Sukarela dari Papua Nugini yang telah berlangsung sejak 19 November hingga 13 Januari 2010, telah dipulangkan sejumlah 334 orang WNI dengan rincian sebagai berikut, pada 19 November 2009 sebanyak 141 orang dan pada 22 November 2009 sebanyak 170 orang dari Port Moresby dengan menggunakan penerbangan khusus Hercules.

Kemudian pada 30 November dan 2 Desember 2009 sebanyak sembilan orang dari Vanimo melalui jalan darat, serta pada 13 Januari 2010 sebanyak 14 orang dari Port Moresby melalui Vanimo dan dengan menggunakan jalan darat.

Untuk memenuhi kegiatan Pemulangan Program 100 Hari Kabinet Indonesia Bersatu II yang akan berakhir pada tanggal 1 Februari 2010, Kemlu juga berencana akan memfasilitasi pemulangan WNI/TKI Bermasalah dari beberapa Perwakilan RI.

Antara lain adalah pada 18 Januari 2010 sebanyak 198 orang dari KBRI Kuwait dengan penerbangan khusus Garuda nomor penerbangan 985, pada 20 Januari 2010 sebanyak 208 orang dari KBRI Amman dan 184 orang dari KJRI Jeddah dengan penerbangan khusus Garuda nomor penerbangan 981 dan pada 30 Januari 2010 sebanyak 50 orang dari KBRI Abu Dhabi.

Disamping itu, Kemlu juga merencanakan pemulangan 111 nelayan dan Anak Buah Kapal (ABK) dari Yangon, Myanmar, dalam tiga tahap yaitu tahap I pada 13 Januari 2010 sejumlah 18 orang yang terdiri dari sembilan nelayan asal Aceh serta sembilan ABK, tahap II pada 18 Januari 2010 sejumlah 50 ABK dan tahap III pada 20 Januari 2010 sejumlah 43 orang.

Kesembilan nelayan yang dipulangkan pada Tahap I terdiri dari lima orang nelayan kapal ikan Seulawah dan empat orang nelayan kapal ikan.

Tabung.

Kedua kapal tersebut ditangkap oleh Angkatan Laut Myanmar masing-masing pada 12 November dan 15 November 2009 dengan tuduhan telah memasuki wilayah perairan dua tahun dan ditahan di Penjara Myeik.

Sementara itu 102 ABK lainnya berasal dari sembilan kapal, yaitu KM Surya Terbit - 98 (17 orang), KM Surya Terbit - 02 (13 orang), KM Rehan - 105 ( 16 orang), KM Lestari Wijaya 28 (13 orang) KM Karya Wijaya 201 (12 orang), KM Panutan - 1 (14 orang), KM Hun Fa 128 (4 orang), KM Min Cin Ying (9 orang) dan KM Favorit (14 orang).

Ke-102 ABK tersebut ditangkap pada 18 Novmber 2009 atas tuduhan yang sama dengan para nelayan Aceh dan ditahan di Penjara Insein. Para ABK tersebut masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan dengan denda sebesar Ks. 20.000 (sekitar USD 20) sedangkan nakhoda kapal masing-masing terkena hukuman penjara selama 6 tahun dengan denda sebesar Ks. 2000.000 (sekitar USD 200).

Atas upaya KBRI Yangon, para nelayan tersebut berhasil dibebaskan dan dipulangkan kembali ke tanah air.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010