Gorontalo (ANTARA) - Jumlah pasien COVID-19 di Provinsi Gorontalo hingga 30 Agustus 2020 mencapai 2.504 kasus, sejak ditemukan kasus pertama pada 20 Maret 2020.

Jumlah itu terdiri dari pasien sembuh 1.761 orang, meninggal dunia 52 orang, dan dirawat 222 orang.

Melihat perkembangan tersebut, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah provinsi untuk mengikuti tes usap (swab test).

Swab test ini akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.

"Tugas ASN adalah pelayan masyarakat, kita harus memberi rasa aman kepada semua pihak terutama pada masyarakat yang kita layani. Ini juga untuk menekan rantai penyebaran COVID-19 terutama di area perkantoran," kata gubernur, Senin.

Baca juga: Anies: COVID-19 terkendali meski kasus positif harian tembus 1.114

Rusli kembali mengingatkan mengenai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Gubernur juga menerbitkan Peraturan Gubernur Gorontalo (Pergub) nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Baca juga: Jam malam di Kota Depok disosialisasikan secara gencar cegah COVID-19

Pergub tersebut merinci sanksi yang diberikan kepada masyarakat, jika tidak mengikuti protokol kesehatan.

"Saya mengharapkan dukungan penuh dari aparat TNI/Polri dan seluruh unsur forkopimda di lapangan nanti, untuk membantu pelaksanaan dan penindakan sesuai amanat pergub yang dimaksud," tukasnya.

Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Gorontalo Triyanto Bialangi, mengingatkan warga untuk mewaspadai penularan virus corona di perkantoran atau disebut klaster perkantoran.

Ia menyebut penularan virus ini sudah terjadi di instansi pemerintahan, perbankan dan fasilitas layanan publik lainnya.*

Pewarta: Debby H. Mano
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020