Indramayu (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu Sur, terkait program Redistribusi 2008.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Kabupaten Indramayu, Mahfudiyanto, kepada wartawan di Indramayu, Sabtu, mengatakan. pemeriksaan yang dilakukan kembali Tim Pidsus terhadap Sur untuk melengkapi data dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi redistribusi tahun 2008.

Dia mengatakan, setelah berkasnya selesai segera dilimpahkan ke Pengadilan Negri untuk disidangkan secepat mungkin karena masih banyak dugaan kasus korupsi yang harus dituntaskan guna menegakkan keadilan di "kota mangga," itu.

"Selain dugaan korupsi Redis,Prona 2008 akan terus ditindak lanjuti supaya semua selasai pada awal bulan Februari 2010, kita belum mengarahkan apakah ada peningkatan status terhadap para pelaku Prona tersebut," katanya.

Dia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi-saksi Prona masih berlangsung terutama Kepala Desa (Kuwu) sebagai rekanan kerja BPN di lapangan, bila mereka berani memberi keterangan yang tidak membantu pihaknya, maka tidak akan segan dijadikan tersangka karena menghambat dalam proses penyeleseaian hukum tersebut.

Selama proses pemeriksaan sebagian Kuwu memberikan keterangan seadanya sehingga memudahkan penyelesaian lebih cepat kasus Prona, namun ada salah seorang Kuwu berani memberikan keterangan palsu, katanya.

"Pihaknya tidak segan akan menangkapnya dijadikan tersangka karena telah berani memberikan keterangan tidak sesuai fakta, dalam waktu singkat Kuwu tersebut segera di periksa kembali," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010