Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi mengkritik Undang Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Batas Wilayah Negara yang tidak mencantumkan sama sekali titik-titik koordinat perbatasan RI, sehingga aparat negara di perbatasan bingung.

"Ini kelemahan serius dari undang-undang tersebut, sehingga sejak beberapa waktu lalu kami dari Komisi I mendesak untuk adanya revisi, agar implementasi UU ini dapat meyakinkan di lapangan, karena ada dasar hukum yang jelas bagi aparat untuk mengamankan wilayah perbatasan kita," tegasnya kepada ANTARA di Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan itu, merespons informasi, Presiden segera keluarkan Perpres tentang sebuah badan yang bertugas mengelola dan memberdayakan pengembangan wilayah perbatasan.

"Sampai saat ini, kami menemukan aparat yang tidak yakin di mana letak batas wilayah negara, dan karenanya mereka menjadi tidak `pede` (percaya diri), khususnya di lokasi-lokasi yang terjadi sengketa dengan negara tetangga, termasuk di Blok Ambalat," ungkapnya.

Atas nama rekan-rekannya di Komisi I DPR RI, Fayakhun mendesak UU Nomor 43 Tahun 2008 direvisi, dengan dilengkapi koordinat-koordinat batas wilayah.

"Ini penting, agar kita punya dasar hukum yang jelas jika beradu argumentasi dengan pihak lain atau klaim negara tetangga atas wilayah tertentu," tandasnya.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010