Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi VI DPR, Airlangga Hartarto, menyayangkan sikap Menteri Perdagangan (Mendag), Mari Elka Pangestu, yang tidak melakukan negosiasi ulang terhadap sejumlah produk Indonesia yang belum siap dalam menghadapi "ASEAN-China Free Trade Agreement" (ACFTA).

"Surat yang dikirim Menteri Perdagangan RI kepada Sekjen ASEAN isinya hanya keluhan saja, bukan permintaan melalukan renegosiasi ACFTA. Padahal dalam ACFTA sangat dimungkinkan karena ada pasal-pasal yang membolehkan negosiasi ulang," kata Airlangga Hartarto, di Jakarta, Minggu.

Dikatakan Airlangga, ia menyayangkan sikap Mendag yang tidak meminta negosiasi ulang terhadap sejumlah produk Indonesia yang belum siap.

Sikap Menteri Perdagangan RI itu dinilai Airlangga sebagai kemampuan negosiasi yang kurang optimal serta kurang peduli terhadap kondisi industri di dalam negeri.

Dikatakannya, DPR mendesak agar pemerintah segera mengirim kembali surat notifikasi kepada Sekjen ASEAN dan Pemerintah China yang isinya meminta dilakukan negosiasi ulang terhadp sejumlah produk Indonesia.

"Permintaan negosiasi ulang itu tidak terlarang dan tidak perlu malu karena ada aturan mainnya. Hal itu sudah ada pasalnya dalam ACFTA," katanya.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini menambahkan, surat Menteri Keuangan yang tidak meminta dilakukan negosiasi ulang kepada Sekjen ASEAN dan Pemerintah China menunjukkan pemerintah Indonesia terlalu tunduk dan cenderung hanya mengikuti permintaan negara ekonomi kuat, seperti Amerika Serikat, China, dan Jepang.

Akibatnya, kata dia, pemerintah RI hanya dipandang sebelah mata oleh negara-negara tersebut.

"Padahal Indonesia menginginkan peran ASEAN ke depan bisa mengimbangi kekuatan ekonomi China, bukan hanya menjadi sub-ordinasi China," katanya.

Airlangga mengingatkan, belum terlambat bagi pemerintah untuk meminta negosiasi ulang soal ACFTA terhadap 11 produk Indonesia yang saat ini sangat mendesak untuk dilindungi.

"Yang penting surat notifikasi dari Menteri Perdagangan kepada Sekjen ASEAN dan Pemerintah China, harus jelas maksud dan tujuannya," katanya.

Dikatakannya, DPR telah beberapa kali mendesak pemerintah untuk melakukan negoasisi ulang ACFTA tapi tidak ditanggapi.

Padahal, katanya, ketidaksiapan sejumlah produk Indonesia menghadapi ACFTA bisa membuat industri itu kolaps dan terjadi gelombang PHK yang besar.

"Ini persoalan serius yang bisa penangguran dan kemiskinan baru," katanya.

Kecemasan DPR, kata Airlanga, karena pernyataan Sekjen ASEAN Surin Pitsuwan yang menyatakan tidak pernah ada surat pengajuan renegosiasi dari Indonesia, tapi hanya mengeluhkan kesulitan.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010