Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan mengusulkan lagi empat maskapai untuk dicabut status larangan terbangnya dari Uni Eropa (UE) pada pertengahan tahun ini, kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Herry Bakti S Gumay saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

"Empat maskapai itu antara lain Lion Air dan Batavia Air," ujarnya.
 
Herry menjelaskan, usulan tersebut akan disampaikan kepada Uni Eropa setelah pihaknya melakukan pembicaran jarak jauh secara langsung pada akhir bulan ini.

"Telekonferensi jarak jauh tersebut untuk mengevaluasi program keselamatan penerbangan, khususnya terhadap empat maskapai yang telah dicabut larangan terbangnya oleh UE, Juli tahun lalu," katanya.

Herry juga mengakui, dalam pembicaraan jarak jauh itu, pihaknya akan melaporkan soal pemberian kembali sertifikat operator penerbangan (air operator certificate/AOC) kepada 23 maskapai sesuai UU No. 1/2009 tentang Penerbangan.

Herry berharap UE bersedia mengevaluasi dan memberikan persetujuan pencabutan larangan terbang terhadap empat maskapai tahap ke-2 itu. "Sengaja diajukan empat maskapai berikutnya karena terkait dengan pemenuhan persyaratan Annex-6 ICAO yaitu terkait dengan kelaikan pesawat udara," katanya.

Pada Juli 2009, Uni Eropa mencabut larangan terbang empat maskapai yakni Garuda Indonesia, Mandala Airlines, Ekspres Transportasi Antarbenua (Premiair), dan Airfast Indonesia.

UE menerapkan kebijakan larangan terbang terhadap seluruh maskapai Indonesia sejak Juli 2007 karena dinilai tidak aman.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010