Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang mengakui tim penanganan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Komjen Pol Susno Duadji kurang koordinasi.

"Mereka kurang koordinasi sehingga sempat terjadi perbedaan," kata Edward di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Pernyataan Edward itu terkait dengan keberadaan tim klarifikasi pimpinan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Irjen Pol. Saleh Saaf dengan tim pemeriksa yang terdiri atas Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam).

Sebelumnya, Saleh Saaf sempat mengungkapkan pihaknya sudah mengklarifikasi terhadap Susno dengan kesimpulan tidak ada dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan mantan Kapolda Jawa Barat itu.

"Kalau bukti awal sudah tidak ada maka tidak perlu diteruskan. Tidak ada lagi proses buat Pak Susno," ujarnya

Sementara itu, tim pemeriksa sekaligus Kadivpropam, Irjen Pol. Oegroseno menegaskan pihaknya tetap akan mengajukan sidang disiplin dan kode etik terhadap Komjen Pol. Susno terkait dugaan pelanggarannya menjadi saksi terdakwa Antasari Azhar.

"Pokoknya kita ajukan (sidang) disiplin dan kode etik kepada pimpinan," kata Oegroseno.

Alasan mengajukan sidang disiplin dan kode etik karena tim pemeriksa sudah menemukan bentuk dan konstruksi dugaan pelanggaran yang lakukan Susno ketika menjadi saksi tanpa izin pimpinan pada persidangan Antasari Azhar.

Namun demikian, Edward menyatakan kedua tim itu merupakan satu-kesatuan dan setiap tim sudah melengkapi dan melaporkan hasil penanganannya kepada pimpinan Polri.

Kadivhumas menjelaskan tim klarifikasi pimpinan Saleh Saaf bekerja mengklarifikasi terkait kesaksian Susno pada sidang Antasari Azhar, ancaman pembunuhan dan absensi kedinasan.

Sedangkan tim pemeriksaan Propam merumuskan pasal dugaan pelanggaran yang dilakukan Susno dan menindaklanjuti langkah selanjutnya untuk menangani persoalan mantan Kapolda Jawa Barat itu.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010