Jambi (ANTARA News) - Berkas perkara Sukur Kelaberajo, tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Kerinci anggaran 2008 senilai Rp2 miliar, segera disidangkan di pengadilan negeri setempat dalam waktu dekat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungaipenuh, Kabupaten Kerinci, Daru T Sadono di Jambi Senin mengatakan, penyidik Kejari Sungaipenuh telah merampungkan pemberkasan hasil penyidikan terhadap Sukur dan akan segera dilimpahkan ketahap penuntutan.

Ia menambahkan, kalau tidak ada halangan, hari ini berkas Sukur akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap II dan untuk kemudian diteruskan ketahap penuntutan.

Setelah itu kejaksaan negeri akan tinggal menunggu jadwal persidangannya saja, jelas Daru.

Ketika ditanyakan mengenai kapan jadwal persidangan terhadap Sukur akan digelar, Daru belum bisa memastikannya karena mengenai jadwal persidangan, masih menunggu penetapan dari pengadilan.

"Yang jelas kita limpahkan dulu berkasnya dan mengenai jadwal persidangan kita tunggu penetapannya dari pengadilan," kata Daru lagi.

Selain akan melakukan pelimpahan tahap II terhadap berkas Sukur, penyidik Kejari Sungaipenuh beberapa hari lalu juga telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut.

Daru mengatakan, setelah dilakukan pelimpahan terhadap berkas Sukur, penyidik akan segera melakukan penyidikan terhadap dua orang tersangka lainnya tersebut.

Namun Kejari Sungaipenuh belum mau membeberkannya nama tersangka baru tersebut karena kejaksaan hari lalu kita juga telah menetapkan dua orang lagi sebagai tersangkanya.

Daru juga tidak menjelaskan kedua tersangk baru tersebu berasal dari pihak eksekutif atau legislatif, dan yang jelas sekarang ini sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010