Jakarta (ANTARA News) - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR memberi rekomendasi kepada Polri dan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik pelanggaran atas dana talangan ke Bank Century.

Rekomendasi penyelidikan dana talangan Century ini adalah salah satu dari lima butir rekomendasi BAKN DPR kepada pimpinan DPR yang disampaikan Ketua BAKN DPR Ahmad Muzani dan diterima Ketua DPR Marzuki Alie di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Muzani mengatakan, manajemen Bank Century telah melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan dana fasilitas pendaaan jangka pendek (FPJP) dari Bank Indonesia, karena ada indikasi tindak pidana.

"Pelanggaran yang dilakukan manajemen Bank Century yakni mengeluarkan dana sebesar Rp936,54 miliar kepada Budi Sampurna atas persetujuan pemilik Bank Century Robert Tantular tanpa sepengetahuan Bank Indonesia," kata anggota Panitia Angket Kasus Bank Century DPR ini.

Empat butir rekomendasi lainnya adalah penilaian bahwa Bank Indonesia sebagai pengawas perbankan tidak melakukan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.

Oleh Karena itu, BAKN DPR merekomendasikan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperdalam pemeriksaan rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century yakni sebelum, selama, dan sesudah pemberian dana FPJP untuk meyakinkan berapa posisi CAR sebenarnya pada saat itu.

Sasaran lainnya, kata dia, adalah mengetahui berapa jumlah pemberian fasilitas kredit Bank Century kepada pemilik terkait yang melampaui batas minimum kredit (BMK) sehingga Bank Century menjadi sakit serta menguji apakah tujuan pemberian FPJP untuk menyehatkan Bank Century tercapai atau tidak.

BAKN juga meminta BPK memeriksa pelanggaran batas minimum pemberian kredit (BMPK) oleh Bank Century.

Pada sub-butir lainnya, BAKN meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dan menyidik indikasi tindak pidana korupsi di Bank Century karena BI mengubah peraturan Bank Indonesia (PBI) soal CAR dari delapan persen menjadi positif.

Jumlah dana FPJP yang diberikan, katanya, juga melangggar BMPK karena berdasarkan standar BMPK adalah Rp493,6 miliar tapi FPJP yang diberikan kepada Bank Century Rp639 miliar.

Selain memberikan rekomendasi kepada pimpinan DPR, salah satu alat kelengkapan DPR ini juga merekomendasikan Komisi III dan Komisi XI DPR berperan dalam kasus ini. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010