Banda Aceh (ANTARA News) - Pemerintah provinsi Aceh tidak akan membubarkan Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariah, karena masih sangat dibutuhkan dalam mendukung penegakan pelaksanaan syariat Islam di daerah itu.

"Jangan gara-gara oknum lantas lembaga WH dibubarkan, itu tidak logis. Tapi melakukan perubahan sistem seperti memperketat rekrutmen personel sesuai kemampuan dan kebutuhan di masa mendatang," kata Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar di Banda Aceh, Selasa.

Pernyataan tersebut menanggapi desakan sejumlah kalangan untuk membubarkan WH karena seorang anggota WH terlibat dalam kasus pemerkosaan seorang mahasiswi saat ditahan karena diduga bermesraaan dengan pasangannya.

Menurut Nazar, kalau ada oknum yang melakukan kesalahan, maka yang bersangkutan harus dihukum lebih berat, dengan bukan membubarkan intitusi yang bertugas menegakkan hukum daerah tersebut.

"Kalau terbukti bersalah, maka pelaku harus dihukum lebih berat dan saya juga mendukung rekrutmen polisi syariah di masa mendang dilakukan berbasis santri," katanya.

Menanggapi wacana WH berada di bawah kepolisian, Nazar menampiknya karena penggabungan WH dan Satpol PP yang dinaungi Depertemen Dalam Negeri sudah tepat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Provinsi Aceh Marzuki mengatakan rekrutmen polisi syariah akan diperketat sesuai qanun yang akan dibuat Pemerintah Aceh.

"Rekrutmen WH ke depan akan lebih diperketat. Selama ini masih menggunakan peraturan nasional yaitu Peraturan Pemerintah No.32/1979 tentang Pemberhentian PNS," demikian Marzuki. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010