Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan, pihaknya tidak akan mencampuri proses persidangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang telah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Kita tidak akan ikut campur," kata Patrialis kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, Kementerian Hukum dan HAM tidak akan pernah mengintervensi proses peradilan dan penegakan hukum yang memang selayaknya berjalan secara independen.

Menkumham mengimbau agar berbagai pihak menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan begitu pula dengan putusan yang akan ditetapkan hakim dalam kasus tersebut.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1) pagi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Cyrus Sinaga menuntut Antasari Azhar dengan hukuman mati karena dianggap sebagai otak dari pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.

Antasari dikenai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

JPU menyatakan yang memberatkan dari tindakan terdakwa, yakni, mempersulit dan membuat gaduh selama jalannya persidangan.

Secara mengejutkan, jaksa mengemukakan bahwa tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa yaitu Antasari Azhar.

Tim kuasa hukum Antasari Azhar, M Assegaf, menyatakan isi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, hanya mengambil dari BAP polisi dan tidak menggunakan fakta-fakta di persidangan.

Tuntutan JPU, ujar Assegaf, berbeda jauh dengan fakta di persidangan, karena keterangan Sigid Haryo Wibisono, Kombes Pol Wiliardi Wizard dan Jerry Hermawan Lo, tidak ada yang menyebutkan perintah untuk membunuh atau menghancurkan Nasruddin Zulkarnaen.

Bahkan Wiliardi Wizard yang juga mantan Kapolres Jakarta Selatan, menyatakan adanya rekayasa dari pihak Polri dalam penetapan tersangka terhadap Antasari Azhar dengan memaksa dirinya untuk menyamakan BAP dirinya dengan terdakwa Sigid Haryo Wibisono.

Jadwal sidang akan dilanjutkan pada Kamis atau tanggal 28 Januari dengan agenda mendengarkan pleidoi atau pembelaan pihak Antasari.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010