Jakarta (ANTARA News) - Artis sinetron dan bintang iklan Jennifer Dunn (20) diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, dengan tuduhan memiliki dan menyimpan psikotropika jenis ekstasi dan tablet "Happy Five".

Jaksa Suwanto dalam surat dakwaannya menyatakan, perbuatan itu dilakukan terdakwa di aparteman Kenanga Vista Residence Lantai II, Kamar 16, Jalan Jeruk Purut, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggi, Jakarta Selatan, pada 12 Oktober 2009, sekitar pukul 22.00 WIB.

Meskipun tempat kejadian perkaranya (locus delicti) di wilayah hukum Jakarta Selatan, kata Jaksa, namun Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang memeriksa dan mengadilinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP.

Jenifer dengan postur tinggi semampai ini ditangkap oleh saksi Hatorangan S, Kasman Riyadi, dan Arif Baihaqi, ketiganya petugas dari Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan barang bukti (BB) tujuh butir tablet ekstasi dan tiga tablet "Happy Five".

Pil ekstasi ditemukan polisi tersembunyi di balik jam dinding kamar kost terdakwa, sedangkan BB lainnya di atas meja komputer, di bawah lap-top. Kedua jenis BB ini mengandung MDMA dan terdaftar sebagai psikotropika golongan-I dalam lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Menurut Jaksa, BB tersebut diperoleh terdakwa secara cuma-cuma dari Hasan Munawar alias Asep, sebagai kado ulang tahun terdakwa, tiga hari sebelum wanita kelahiran Jakarta ini ditangkap.

Atas perbuatannya itu, Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 59 ayat (1) huruf-e UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Persidangan yang dipimpin Hakim Martinus Bala ini dijubeli pengunjung, terutama keluarga dan rekan terdakwa sesama artis, serta wartawan infortainment dari berbagai media.

Majelis hakim menunda sidang seminggu untuk mendengarkan keterangan saksi.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010