Jakarta (ANTARA News) - Menko Polhukam Djoko Suyanto mengingatkan pelaku Petisi 28 dalam menjalankan aksinya agar mematuhi koridor hukum yang berlaku dan tidak mengabaikan hak masyarakat lainnya dalam memperoleh keamanan.

"Silakan mereka melakukan aksinya dan selama ini pemerintah tidak pernah melarang masyarakat melakukan demo," kata Djoko kepada pers usai mengikuti rapat Program 100 Hari Evaluasi Kinerja Hari ke-75 Kabiner Indonesia Bersatu II yang dipimpin Wapres Boediono, di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, pemerintah selama ini tidak pernah melarang masyarakat melakukan aksi demo untuk menyalurkan aspirasinya asalkan dilakukan ketentuan yang berlaku.

"Apa pernah pemerintah melarang masyarakat melakukan aksi demo.? Boleh mereka melakukan aksi demo asalkan pegang koridor hukum," katanya.

Djoko mengingatkan, pendemo hendaknya juga jangan berlaku semaunya tapi juga harus memikirkan hak-hak masyarakat lain sehingga yang tidak ikut demo bisa menikmati haknya juga.

"Ini penting agar masyarakat yang lain tidak merasa khawatir dengan adanya aksi demo," tegas Menko Polkam.

Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Brigjen TNI Marciano Norman di tempat terpisah mengatakan, pihaknya siap mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi terhadap Presiden dan Wakil Presiden terkait aksi oleh "Petisi 28".

"Kita senantiasa waspada, siap dan siaga menghadapi segala perkembangan situasi yang ada, termasuk untuk keadaan terburuk sekali pun," katanya, usai peringatan Hari Bakti ke-64 Paspampres.

Marciano mengatakan, pengamanan yang dilakukan khususnya menghadapi aksi "Petisi 28" selalu berkoordinasi dengan semua pihak terkait, seperti unsur Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya.

Petisi 28 merupakan gabungan elemen mahasiswa, pemuda, dan masyarakat yang mengevaluasi kinerja Pemerintahan SBY-Boediono.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010