Denpasar (ANTARA News) - Penebangan sejumlah pohon perindang di kawasan Kuta, Bali, kembali berlanjut, karena sebelumnya telah dilakukan oleh orang tak dikenal. Kini penebangan pohon perindang tersebut terjadi di Jalan Doble Six Kuta, dilakukan pihak Hotel Ramada Camakila, sebanyak tiga pohon yang telah berumur puluhan tahun dengan alasan telah diizinkan oleh Lurah Kuta.

"Kami melihat Lurah Kuta ada main mata dengan pihak hotel. Buktinya hanya gara-gara mendapatkan izin dari kelurahan, pihak hotel berani melakukan penebangan di kawasan pantai Legian itu," kata Ketua Korwil BAR Kuta Wayan Suata di Kuta, Sabtu.

Padahal sebelumnya, kata dia, Bupati Badung Anak Agung Gde Agung telah menyarankan gerakan pelestarian pohon serta larangan menebang pohon perindang sembarangan.

"Saya sayangkan tindakan penebangan pohon perindang itu, karena gara-gara diizinkan oleh pihak kelurahan pohon dibabat. Itu berarti lurah telah mengabaikan imbauan atasannya (bupati)," ucapnya.

Menurut Suata dan beberapa warga lainnya, penebangan pohon perindang tersebut membuat kawasan pantai menjadi panas.

"Pohon itu umurnya lebih tua dari pada berdirinya hotel tersebut, kan tak masuk akal pohon harus ditebang demi kepentingan hotel semata," ujar Suata yang juga dibenarkan oleh warga lainnya.

Dikatakannya, oleh pihak hotel, penebangan pohon itu dilakukan dengan alasan untuk memberikan pemandangan lebih luas kepada turis yang menginap di Hotel Ramada.

"Masak cuma gara-gara view atau pemandangan sampai mengorbankan pohon yang berusia tua. Tampaknya konsep hotel ini sudah mengabaikan kelestarian lingkungan hidup," kata seorang warga Legian itu.

Sementara itu, pihak kelurahan seperti yang diberitakan di koran sebelumnya menyatakan, bahwa Hotel Ramada berhak melakukan penebangan pohon yang mengganggu jarak pandang bagi tamu di hotelnya.

Penebangan tersebut mendapatkan izin dengan syarat harus membayar konpensasi berupa penanaman pohon kelapa sebanyak 10 pohon, untuk mengganti pohon yang ditebang itu.

Penebangan pohon tersebut juga banyak terjadi di kawasan Kuta. Penebangan terakhir dilakukan di samping hotel Ramayana Jalan Kartika Plaza Kuta.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Badung, Wayan Suteja menilai bahwa penebangan pohon yang dilakukan harus sesuai prosedur dan seizin instansi terkait, yaitu DKP.

Mengingat DKP sendiri merupakan instansi yang mengurusi masalah sampah dan pemangkasan tanaman, baik di pantai yang merupakan kawasan wisata dan jalanan kota.

"Kalau mau melakukan penebangan pohon perindang harus mempertimbangkan lingkungan. Tidak boleh sembarangan dan harus seizin DKP," ujar Suteja mengingatkan.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010