Serang (ANTARA News) - Rumah yang digerebek polisi berisi sekitar satu ton ganja di blok G2 No 28 di Perumahan Taman Ciruas Permai Kabupaten Serang di Serang, Banten, Sabtu, baru sehari dihuni pengontraknya.

Rumah itu dikontrak seorang ibu rumah tangga yang mengaku sebagai pedagang buah di Pasar Induk Rau Kota Serang.

Salah seorang tetangga rumah tersebut, Subadri (40), mengatakan, pengontrak rumah milik Yulianto, seorang karyawan swasta di Serang, adalah seorang ibu rumah tangga berumur sekitar 35 tahun yang baru datang pada Jumat (22/1) sekitar pukul 15 30 WIB.

Namun demikian, pengontrak itu sudah mem-`booking` rumah tersebut sekitar satu bulan lalu, dan sering bolak-balik ke rumah yang dikontraknya seharga Rp3,8 juta tersebut.

"Biasanya dia datang tegur sapa dengan warga di sini, tetapi baru kemarin sore ia menurunkan barang dari mobil truk tertutup. Namun warga tidak boleh ada yang membantunya," kata Subadri.

Ia mengatakan, warga tidak merasa curiga kalau barang yang diturunkan tersebut adalah ganja, karena pemiliknya mengatakan barang tersebut adalah buku dan buah-buahan yang akan dijual di Pasar Induk Rau Serang.

"Saya tidak tahu namanya siapa, namun kepada warga dia mengaku namanya mama Angga. Bahkan hari ini, rencananya ia baru akan melapor ke RT," kata pemilik rumah nomor 30 di blok yang sama tersebut.

Menurut Subadri, warga mengetahui kalau barang yang diturunkan pemiliknya pada Jumat sore itu ganja, setelah rumah yang berada di ujung barat itu dikepung polisi, dan ditemukan puluhan karung ganja.

Tetangga lain rumah tersebut juga mengaku melihat ada sekitar empat orang yang menurunkan barang dari atas truk pada Jumat sore. Namun, barang yang pertama kali turun dari truk adalah enam karung abu gosok dan barang lainnya terdiri dari puluhan karung, namun tertutup rapat.

"Biasanya kalau ada yang pindahan di komplek ini warga lain membantu. Tetapi pemilik kontrakan ini malah melarang warga membantunya," kata warga setempat yang tidak mau disebut namanya.

Polda Banten dan Polda Metro Jaya mengamankan sekitar satu ton ganja yang dikemas dalam puluhan karung berukuran 100 kg di rumah Blok G2 Nomor 28 di Perumahan Taman Ciruas Permai, Kelurahan Pelawad Kecamatan Ciruas, Serang, Sabtu.

Ganja yang disimpan dalam 24 karung di kamar berukuran sekitar 3x4 tersebut digerebek polisi sekitar pukul 09.30 WIB. Kasus penggerebekan itu merupakan pengembangan dari kasus tertangkapnya tersangka pemilik 30 kg ganja berinisial AR (30) di Kampung Rambutan, Jakarta Timur, pada Sabtu, sekitar pukul 07.30 WIB.

"Penemuan ganja ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya seorang tersangka di Jakarta. Jumlah yang ditemukan di sini kurang lebih satu ton," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Anjan Pramuka Putra, saat meninjau lokasi bersama Kapolda Banten, Brigjen Pol Rumiah.

Kombes Anjan Pramuka mengatakan, barang tersebut diduga berasal dari Aceh, dibawa dengan menggunakan truk dan kemungkinan akan dipasarkan di wilayah Jakarta hingga Bali.

"Jika sudah dipasarkan di wilayah Jakarta nilainya bisa mencapai Rp1,5 miliar. Sedangkan di Aceh dibeli sekitar Rp500 juta," kata Anjan.

Atas penemuan barang haram tersebut, polisi sudah mengamankan enam tersangka, satu di antaranya yang ditangkap di Jakarta dan dua di rumah tersebut serta lainnya di tempat berbeda yakni AR, SOP, JK, SU, ZUL, dan SM.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010