Jakarta (ANTARA News) - Mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk Robert Tantular kembali dijerat dalam kasus pencucian uang Bank Century yang ditangani Mabes Polri setelah sebelumnya dijerat UU Perbankan dengan vonis lima tahun penjara.

"Di dalam SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) pencucian uang disebutkan nama Robert Tantular dkk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto di Jakarta, Senin.

Didik menyatakan, saat ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) tengah menunggu pelimpahan berkas dari Mabes Polri dalam kasus pencucian uang Bank Century.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Robert Tantular dari empat tahun menjadi lima tahun penjara dengan denda Rp5 miliar termasuk subsider enam bulan penjara.

Ia menyatakan berkas tersebut dibuat terpisah dengan tersangka Hesyam Al Waraq (Komisaris Bank Century) dan Rafat Ali Rizvi (Pemegang Saham Pengendali Bank Century) yang sampai sekarang masih buron.

"Untuk Hesyam dan Rafat akan dikenai pasal berlapis yakni pelarian uang dan pencucian uang," katanya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy sendiri menyatakan berkas Rafat dan Hesyam sudah lengkap (P21) sehingga tinggal menunggu dilimpahkan ke pengadilan.

Penyidikan kasus Bank Century dengan tersangka Rafat dan Hesyam tersebut, masuk dalam Program 100 hari kerja Kabinet Indonesia Bersatu II.

Marwan menyatakan bisa saja Robert Tantular dikenai lagi pasal pencucian uang, sedangkan kalau dikenai pasal korupsi memang sulit karena pernah disidangkan dengan dikenai UU Perbankan.

"Lain halnya dengan pencucian uang, beda modus operandinya. Jadi bisa saja dikenakan pasal pencucian uang," katanya.

Kapuspenkum menyatakan pihak bank di Swiss yang menyimpan aset Bank Century, meminta adanya keputusan pengadilan untuk dapat menarik aset tersebut.

"Karena itu, pelimpahan berkas Hesyam dan Rafat masih menunggu pelimpahan berkas pencucian uang dari polisi," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010