Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana tugas sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan ada unsur keuangan negara dalam Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang dikucurkan sebesar Rp689 miliar kepada Bank Century.

"Kalau yang FPJP, itu baru ada uang negara di situ," kata Tumpak setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin.

Meski melihat ada unsur keuangan negara dalam pengucuran tersebut, Tumpak menegaskan KPK belum menemukan dugaan tindak pidana.

Dia mengungkapkan, ada sembilan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus Bank Century, namun tidak semuanya tindak pidana korupsi.

KPK hanya bisa mengusut suatu kasus jika ada dugaan tindak pidana korupsi, dan pada kasus Bank Century juga ada dugaan tindak pidana perbankan dan pencucian uang.

Bank Century mengajukan permohonan repo aset kepada BI pada Oktober 2008 sebesar Rp1 triliun karena kesulitan likuiditas, namun dari audit BPK, BI memproses permohonan itu sebagai permohonan FPJP.

Pada saat pengajuan permohonan itu diajukan, rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century adalah 2,35 persen. Padahal, peraturan BI nomor 10/26/PBI/2008 menyatakan sebuah bank harus memiliki CAR minimal delapan persen untuk mengajukan permohonan pendanaan.

Pada 14 November 2008, BI mengubah PBI tersebut sehingga bank yang memiliki CAR positif bisa mengajukan permohonan. Padahal menurut BPK, saat itu hanya Bank Century yang rasio keucukupan modalnya di bawah delapan persen.

Setelah itu, BI mencairkan FPJP kepada Bank Century secara bertahap pada 14-18 November 2008 hingga mencapai Rp689 miliar. Pada bulan sama, Bank Century juga menerima kucuran dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp6,7 triliun.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010