Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, JWG (Joint Working Group) mengusulkan agar gaji Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dibayarkan melalui perbankan.

"Berdasarkan JWG, diharapkan gaji TKI dibayarkan melalui bank dapat terealisasi setelah penandatangan amandemen MoU (nota kesepahaman)," kata Menakertrans memberi jawaban atas pertanyaan Komisi IX DPR dalam Rapat Kerja di gedung parlemen di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan pembayaran gaji TKI melalui bank dimaksudkan untuk menghindari pemotongan gaji oleh majikannya.

"Saat ini Indonesia sedang berupaya memperbaiki sistem dan menyelesaikan persoalan-persoalan TKI di Malaysia," katanya.

Pemerintah Malaysia sendiri telah membuka pintu untuk perbaikan sistem dan penyelesaian masalah TKI di Malaysia.

Untuk memberi perlindungan TKI di Malaysia, Muhaimim mengatakan diperlukan kebersamaan antara Indonesia dan Malaysia dalam manajemen penempatan dan perlindungan TKI.

Atas dasar tersebut, Indonesia-Malaysia sepakat berunding yang menghasilkan nota kesepahaman sejak 2006.

"Sesuai amanat MoU tersebut, sepakat dilaksanakan Joint Working Group (JWG) Indonesia dan Malaysia dan sepakat untuk selalu dilakukan evaluasi untuk perbaikan sistem dan implementasi MoU," kata Muhaimin.

Pasca JWG, dia mengatakan dua negara sepakat membentuk Komisi Bersama atau Joint Commision (JC) untuk melihat kemajuan penyelesaian masalah TKI.

Menakertrans mengatakan pada 12 November 2009,telah diadakan pertemuan kedua menteri tenaga kerja Indonesia - Malaysia yang menghasilkan kesepakatan terkait dengan "holding passport", "one day off" dan membentuk "joint commite".

Muhaimin mengatakan menteri dalam negeri Malaysia juga telah mengunjungi penampungan bagi TKI bermasalah di KBRI Kuala Lumpur, yang berdampak positif dalam penyelesaian TKI yang bermasalah.

"Telah dilakukan tindakan penegakan hukum berupa pencabutan izin PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta), terbukti dari hasi sidak tanggal 21 Januari 2010 dan PPTKIS nakal sejak moratorium TKI," katanya.

Untuk sementara , Indonesia melakukan penundaan pelayanan penempatan (moratorium) TKI di sektor domestik sejak 25 Juni 2009.

Sedangkan upaya perbaik MoU disepakati berbagai perbaikan melalui amandemen MoU, yang diharapkan selesai pada kuartal I 2010.

"Ada satu point yang belum disepakati. Kita harapkan akhir bulan ini bisa diselesaikan," katanya.

Saat ini ada sekitar 1,3 juta TKI yang berada di Malaysia dengan penyelesaian kasus TKI rata-rata 1.100 per tahun.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010