Jakarta (ANTARA News) - Kebijakan pemberian dana talangan kepada Bank Century bisa dipidanakan jika terdapat sejumlah unsur kriminalitas dalam hal pelaksanaan program tersebut, kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD kepada wartawan di Gedung MK di Jakarta, Senin.

"Pelaksanaan suatu kebijakan bila ditemukan ada kriminalitasnya seperti korupsi dan kolusi bisa dipidanakan, termasuk kasus Bank Century," tegasnya.
 
Namun, isi dari kebijakan itu tidak dapat disalahkan karena merupakan hasil pengambilan keputusan yang sifatnya pilihan berdasarkan kewenangan dari seseorang yang memang berhak membuat kebijakan tersebut.

Ia mencontohkan, seseorang yang berwenang membuat jalan tol maka ia bebas menentukan pilihan untuk memulainya dari sebelah timur atau sebelah barat terlebih dahulu.

Dengan kata lain, Mahfud menegaskan bahwa isi murni dari kebijakan tidak bisa disalahkan tetapi bila terjadi penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan kebijakan maka hal tersebut bisa dipidanakan.

Ketua MK mengingatkan, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah dahulu juga pernah dituduhkan dalam kasus penyalahgunaan wewenang meski ternyata kasus tersebut kemudian dihentikan karena dinilai ada rekayasa di dalamnya.

Mahfud juga menegaskan, Mahkamah Konstitusi siap jika terjadi proses ke arah pemakzulan dan memastikan bahwa MK akan bersikap tegas baik kepada DPR, presiden, maupun terhadap berbagai opini yang dibangun media massa.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010