Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan sepakat untuk menutup Terminal 4 atau Gedung Pendataan Kepulangan (GPK) TKI di Selapajang Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dengan penutupan terminal khusus TKI itu, nantinya kepulangan para TKI dari luar negeri langsung melalui jalur penumpang umum di Bandara Soekarno-Hatta.

Sebelum perubahan itu diberlakukan, Kemenakertrans akan menyosialisasikan pemulangan TKI melalui jalur penumpang umum dengan Kementerian BUMN yang menaungi perusahaan pengelola bandara, kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta hari ini.

Menurut Menakertrans, Kementerian Negara BUMN merupakan pihak yang memegang kendali dalam pengelolaan Bandara Soekarno Hatta dan Kemenakertrans akan sering berkoordinasi dengan kementerian itu sebelum diberlakukannya pemulangan TKI melalui jalur penumpang umum.

Sosialisasi rutin juga harus dilakukan dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk urusan keimigrasian, khususnya mengenai pengisian kartu embarkasi bagi TKI, katanya.

Muhaimin menegaskan pada awal Februari mendatang akan dipersiapkan semua komponen yang diperlukan untuk mendukung uji coba penggunaan terminal penumpang umum di Bandara Soekarno Hatta bagi TKI dari luar negeri.

"Uji coba tahap awal akan diperuntukkan bagi TKI yang kembali dari bekerja di Hongkong dan Taiwan, karena mereka kami nilai paling siap untuk mandiri kembali ke daerah asal setelah bekerja di luar negeri," jelasnya.

Khusus untuk TKI dari Timur Tengah, kata Menakertrans, pemulangannya belum bisa melalui terminal umum.

"Untuk TKI dari Timur Tengah mungkin bisa dilakukan atas permintaan. Kalau atas permintaan dari TKI yang hadir minta pulang langsung, itu berarti wajib dilayani," katanya.

Mengenai peraturan pendukung penggunaan terminal penumpang umum di Bandara Soekarno Hatta, Muhaimin Iskandar menyatakan segera membuat regulasinya, karena yang mengatur adalah peraturan menakertrans.

"Untuk pemulangan TKI melalui Terminal 4 berdasarkan keputusan menteri yang dilakukan oleh BNP2TKI (badan nasonal penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia), maka mudah sekali jika harus ada payung hukum akan saya buat," ungkapnya.

Anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, meminta Kemenakertrans dan departemen terkait menyiapkan help desk (tempat pengaduan) dan pengamanan yang jelas bagi TKI sebagai tempat memberikan informasi lanjutan bagi para TKI.

Rieke melihat keberadaan Terminal 4 TKI justru melegalkan kekerasan dan pemerasan terhadap TKI yang baru pulang dari luar negeri.

Menakertrans menjelaskan saat ini sudah ada penyelesaian konsep petunjuk teknis penempatan TKI melalui PPTKIS (pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta).

Kemenakertrans juga membuka layanan pengaduan masyarakat, khususnya untuk TKI yang merasa dirugikan saat kembali ke Tanah Air melalui hotline service dengan nomer 021-5228440 atau melalui email: pengaduan_tki@yahoo.com mulai awal Februari 2010.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010