Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, Sigid Haryo Wibisono menyesalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menggunakan fakta-fakta fiktif dalam surat tuntutan hukuman mati terhadap dirinya.

"Karena itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji harus menegur JPU yang menangani perkara itu," kata juru bicara (jubir) Sigid Haryo Wibisono, Eddy Junaidi, di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, JPU menuntut Sigid Haryo Wibisono dengan hukuman mati, dan hukuman serupa dituntut pula pada Antasari Azhar (mantan Ketua KPK), dan Kombes Pol Williardi Wizar (mantan Kapolres Jaksel).

Eddy Junaidi mengatakan surat tuntutan itu benar-benar ironis karena isinya tidak cermat dan penuh rekayasa atau dengan menggunakan fakta-fakta fiktif.

"Dari 19 tuntutan JPU , terlihat konstruksi tuntutannya berupaya melibatkan Sigid dari mulai unsur motif sampai kepada eksekusi. Hal itu terlihat dari kronologis poin-poin tuntutan yang memaksakan keterlibatan Sigid," katanya.

Tuntutan yang menggunakan fakta fiktif itu, dapat terlihat saat JPU menyebutkan bahwa Sigid bertemu dengan terdakwa Jerry Hermawan Lo di kantor Jerry.

"Padahal, dalam fakta persidangan tanggal 3 Desember 2009, Jerry Lo mengatakan tidak mengenal Sigid dan tidak pernah bertemu dengan Sigid," katanya.

Fakta fiktif lainnya dimana pada awal Mei 2008 terjadi pertemuan antara Antasari Azhar dengan Rani Juliani (istri siri Nasruddin) di kamar nomor 803 hotel Grand Mahakam.

Padahal, Kamar 803 Hotel Grand Mahakam itu tidak ada kaitan sama sekali dengan Sigid. Bahkan, kata dia, saksi Rani Juliani mengatakan kalau pemesan kamar atas nama "Pak Sidik" dan bukan "Sigid".

"Jaksa seolah-olah mau mengasumsikan kalau Sigid Haryo Wibisono yang memesan kamar. Padahal kalau Sigid yang memesan kamar pastilah dipercayakan kepada sekretaris pribadinya Setyo Wahyudi. Pemesanan kamar itu terjadi pada bulan Mei 2008, sementara keluhan Antasari Azhar kepada Sigid Haryo Wibisono terjadi sekitar November-Desember 2008," katanya.

Selain itu, ia menambahkan dalam surat tuntutan JPU kepada Sigid terlihat mengambil fakta-fakta dari persidangan terdakwa lain.

"Sehingga fakta-fakta di dalam surat tuntutan JPU kepada Sigid banyak sekali yang tidak sesuai dengan fakta-fakta di dalam persidangan Sigid," katanya.

Eddy menjelaskan surat tuntutan kepada Sigid itu tidak sesuai dengan Pasal 139 KUHAP yang mengatur bahwa JPU dalam membuat tuntutan harus melakukan kelengkapan formil dan materiil.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010