Palu (ANTARA News) - Jajaran Polres Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menangkap tersangka pelaku pencabulan di sebuah Madrasah Tsanawiyah (setingkat SMP) setempat setelah mendapat aduan dari orang tua korban.

Tersangka pelaku berinisial Rs ini adalah Staf Tata Usaha di sekolah tersebut. Hingga saat ini diketahui terdapat tiga korban yang telah dicabuli tersangka pelaku yang juga seorang Pembina Pramuka.

Dari keterangan tersangka pelaku di Mapolres Palu, Rabu, diketahui bahwa ia mencabuli korbannya saat kemah Pramuka beberapa waktu lalu. Ketiga korban semuanya adalah wanita dan masih duduk di kelas tiga MTs.

Pelaku sendiri mengaku khilaf saat mencabuli korban. "Saya hanya mengikuti nafsu saya," kata ayah tiga anak ini.

Saat ini tersangka pelaku mendekam di Mapolres Palu guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Palu AKP Stefanus Tamuntuan yang dikonfirmasi wartawan menyatakan, tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami masih menanyai sejumlah saksi untuk mencari fakta-fakta baru," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010