Pekanbaru (ANTARA News) - Sedikitnya 243 sekolah mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di Riau terancam tidak bisa mengikuti Ujian Nasional (UN) 2010.

Pasalnya ratusan sekolah yang tersebar di kabupaten/kota tersebut tidak lulus akreditasi sehingga dilarang untuk mengeluarkan serta menandatangani ijazah siswa dan siswinya.

"Ada 243 sekolah di Riau mulai dari SD hingga SMA tidak dibenarkan menggelar UN 2010 karena tidak lulus akreditasi," ujar Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah Riau, Rustam, di Pekanbaru, Rabu.

Dia menjelaskan, larangan bagi ratusan sekolah itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang tertulis dalam pasal 61 ayat 2.

Pasal itu berbunyi ijazah diberikan kepada peserta didik yang lulus dari suatu jenjang pendidikan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang telah terakreditasi.

Selain itu dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 87 tahun 2002 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 tahun 2005 juga ditegaskan bagi sekolah yang tidak terakreditasi dilarang untuk menyelenggarkan ujian nasional.

"Jika sekolah tetap menggelar UN dan menandatangani ijazah, berarti ijazah itu bisa dipermasalahkan kemudian hari," katanya.

Sebagai solusi, lanjutnya, maka siswa dari sekolah yang tidak terakreditasi bisa tetap UN dengan catatan harus menumpang pada sekolah lain yang telah diakreditasi dan ijazahnya dikeluarkan sekolah bersangkutan.

Data Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah Riau menyebutkan sekolah di Kabupaten Indragiri Hulu menjadi daerah paling banyak yang tidak terakreditasi dengan jumlah sekolah 120.

Kemudian Rokan Hilir 27 sekolah, Bengkalis 25 sekolah, Indragiri Hilir 20 sekolah, Rokan Hulu 14 sekolah, Pelalawan dan Siak masing-masing sembilan sekolah, Dumai tujuh sekolah, Kuantan Singingi lima sekolah, Meranti empat sekolah dan Kota Pekanbaru tiga sekolah. (*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010