Tapaktuan (ANTARA News) - Aparatur pemerintahan desa (gampong) dan kecamatan se-Kabupaten Aceh Selatan dilibatkan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba (P2GN) di wilayah itu.

Kerja sama pemberantasan kejahatan narkoba itu terwujud melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara pemerintahan desa dan kecamatan dengan pihak kepolisian (Polres) yang dihadiri camat, Kapolsek, dan Danramil di Mapolres Aceh Selatan, Tapaktuan, Kamis.

"MoU sebagai upaya memutuskan mata rantai peredaran narkoba dengan mengajak masyarakat berpartisipasi membantu kepolisian untuk menumpas para bandar dan penggunanya," kata Kapolres Aceh Selatan, AKBP Awi Setiyono.

Penandatangan MoU tersebut diwakili oleh Kepala desa (Keuchik) gampong Silolo, Alimuddin Is dan camat Pasie Raja, Rustam serta di ketahui Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Daska Aziz dan Kapolres Aceh Selatan AKBP Awi Setiyono.

"Saya berharap dengan adanya MoU itu semua pihak ikut bertanggungjawab memberantas P2GN," kata Kapolres.

Ketua BNK Daska Aziz mengatakan Kabupaten Aceh Selatan masih dianggap sebagai salah satu daerah yang banyak ditemukan ladang ganja sebab topografinya berbukit dan dikelilingi pegunungan Bukit Barisan.

"Luas hutan Aceh Selatan mencapai 70 persen dari luas wilayah sehingga kemungkinan dijadikan untuk perkebunan tanaman haram oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," katanya.

Menurutnya BNK bersama aparat penegak hukum terus berupaya memberikan penyuluhan dan sosialisasi dampak penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat terutama generasi muda.

Daska Aziz yang juga Wakil Bupati Aceh Selatan, mengharapkan peran aktif tokoh masyarakat, ulama dan komponen sipil lainnya untuk menumpas peredaran narkotika.

"Warga harus berani melaporkan jika mengetahui adanya aktifitas penyalahgunaan narkoba diwilayahnya. Peran dan kerjasama mereka sangat menentukan keberhasilan untuk menghambat peredaran obat terlarang itu," katanya.

Sementara itu, Bupati Aceh Selatan Husin Yusuf mengaku prihatin maraknya peredaran narkoba di daerah itu. Aparat desa dan masyarakat agar memusnahkan tanaman ganja dan mengawasi putra-putrinya agar terhindar dari pengaruh bandar narkotika.

"Dengan adanya MoU ini saya minta aparat desa, kecamatan dan masyarakat untuk berpartisipasi aktif sehingga daerah ini bebas dan program pemerintah bebas narkoba 2015 dapat terwujud," kata Husin Yusuf.(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010