Jakarta, 29/1 (ANTARA) - Departemen Kehutanan melalui Permenhut No.70/Menhut-II/2009 tanggal 7 Desember 2009, menetapkan delapan kebijakan Prioritas Bidang Kehutanan dalam Program Pembangunan Nasional Kabinet Indonesia Bersatu II. Delapan kebijakan prioritas tersebut meliputi :

     Pemantapan Kawasan,
     Rehabilitasi Hutan dan Peningkatan Daya Dukung Daerah Aliran Sungai (DAS),
     Pengamanan Hutan dan Pengendalian Kebakaran Hutan,
     Konservasi Keanekaragaman Hayati,
     Revitalisasi Pemanfaatan Hutan dan Industri Kehutanan,
     Pemberdayaan Masyarakat Hutan dan Industri Kehutanan,
     Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Sektor Kehutanan,
     Penguatan Kelembagaan Kehutanan.

     Delapan kebijakan prioritas Bidang Kehutanan ini digunakan sebagai pedoman bagi seluruh aparat dan instansi Departemen Kehutanan baik Pusat maupun Daerah. Dengan ditetapkannya kebijakan ini, maka pejabat eselon I lingkup Departemen Kehutanan wajib menyusun pelaksanaan 8 (delapan) Kebijakan Prioritas Kehutanan dalam Program Pembangunan Nasional Kabinet Indonesia Bersatu II sesuai tugas pokok dan fungsinya.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010