Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang membenarkan adanya pemeriksaan terhadap oknum polisi yang diduga terlibat judi.

"Ada dugaan oknum anggota Polri terlibat tetapi masih dalam pemeriksaan," kata Edward di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Edward mengatakan, penyidik masih mendalami pemeriksaan dan berupaya akan mengkonfrontasi (mempertemukan) oknum polisi itu dengan para saksi lainnya yang diamankan polisi.

Namun demikian, Kadiv Humas enggan menyebutkan identitas atau pun inisial oknum anggota Polri itu, termasuk tugasnya di wilayah mana.

Sebelumnya, Direktorat I Keamanan dan Trans Nasional Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap 13 orang komplotan judi di Jalan Jurumudi Komplek Alam Raya Blok B-67 Kelurahan/Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (27/1) sekitar pukul 00.30 WIB.

Penyidik menetapkan 13 orang itu menjadi tersangka, terdiri dari tujuh pelaku yang menjalani penahanan, yakni DMS, TN alias AKG, NG SWNT alias AKK, BN, YG, MST dan AMN sebagai penyelenggara judi.

Sedangkan enam orang lainnya yang tidak menjalani penahanan, yakni SDRM, AFDL, DJ, HDN, SPRM dan HRM yang bertindak sebagai pemain.

Namun dua orang lainnya, yakni ACG dan MNR yang berstatus sebagai bandar judi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang karena buron.

Edward mengatakan, pelaku main judi jenis "Pay Qiu" dengan menggunakan kartu domino dan dadu yang melibatkan penyelenggara, pemain dan penonton/pengunjung dengan jumlah 35 orang yang berlangsung sejak Oktober 2009.

Selain mengamankan pelaku maupun penonton, polisi juga menyita barang bukti seperti satu meja persegi panjang, satu lembar kain berwarna hijau untuk lapak judi, 32 biji kartu domino jenis batu, 15 buah mata dadu dan uang tunai Rp18.464.000. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010