Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama PT Jamsostek, Hotbonar Sinaga, mengatakan BUMN yang dipimpinnya adalah wajib pajak yang taat sehingga tidak pernah menunggak pajak karena kewajiban itu selalu dibayarkan sebelum jatuh tempo.

Hotbonar, ketika ditanya tentang pernyataan yang mengemuka dalam Raker Dirjen Pajak Tjiptardo dengan Komisi IX bahwa PT Jamsostek merupakan salah satu dari 100 wajib pajak yang menunggak, Jumat, mengatakan pembayaran pajak dilakukan setelah kewajiban pajak ditentukan dalam RKAP.

"Dari setiap RKAP yang telah disetujui oleh RUPS, Dirjen Pajak langsung meminta RKAP Jamsostek, yang kemudian setiap bulannya langsung ditetapkan berapa kewajiban pajaknya," kata Hotbonar di Jakarta.

Dikatakannya, PT Jamsostek tidak pernah menunggak pajak dan selalu membayar sebelum tanggal jatuh tempo.

"PT Jamsostek malah kelebihan bayar dan punya hak restitusi atas pajak deposito JHT (jaminan hari tua) yang terlanjur dipotong pajaknya oleh bank dimana sebenarnya bebas pajak," kata Hotbonar.

Dia menambahkan sejak tahun 2004 BUMN itu sudah meminta restitusinya, tetapi sampai saat ini belum terwujud dengan nilai Rp1,4 miliar.

Sebelumnya Tjiptardo di raker tersebut mengatakan terdapat 100 wajib pajak yang menunggak. Mereka berasal dari BUMN dan perusahaan swasta.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010