Medan (ANTARA News) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap Undang-undang Penodaan Agama yang diajukan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Permintaan kepada MK merupakan salah satu butir pernyataan politik PPP yang dihasilkan dalam Rakernas II di Medan 29 hingga 31 Januari 2010.

Pernyataan politik dibacakan Ketua DPW PPP Riau, Rusli Zainal, dalam penutupan Mukernas partai berlambang Ka`bah itu, Minggu.

Rusli Zainal dalam pembacaan pernyataan politi PPP tersebut juga menyampaikan alasan-alasan mengapa PPP meminta MK menolak uji materi terhadap UU No.1 tahun 1965 tentang penodaan agama tersebut.

Ia mengatakan, hal itu harus ditolak MK karena hal tersebut bertentangan dengan pancasila sebagai dasar negara serta falsapah bangsa dan UUD 1945.

Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa yang menegaskan bahwa ada hubungan simbiosis antara agama dengan negara.

Hubungan tersebut harus terus dijaga dan dipeliahara dengan mendukung negara menjaga ajaran agama dari upaya-upaya pendoaan dan penistaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggunmg jawab.

Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan, pengajuan uji materi terhadap UU penodaan agama tersebut lebih hebat dibandingkan dengan kasus Bank Century karena uji materi tersebut membolehkan kekebasan beragama tanpa batas.

Menurut dia, kalau kebebasan uji materi tersebut dikabulkan maka dikhawatirkan akan muncul kebebasan beragama tanpa batas. Akan muncul berbagai aliran keagamaan yang kalaupun aliran tersebut adalah menyinggung agama lain, ini bisa dibenarkan.

Itu sangat berbahaya dan sensitip. Jadi dapat bayangkan munculnya aliran-aliran sesat seperti aliran sesat Surga Eden di Cirebon yang dipimpin Imam Ahmad Tantowi yang salah satu ajarannya menyebutkan setiap wanita jika ingin suci harus mau ditiduri imamnya.

"Sangat disayangkan disayangkan kalau aliran-aliran seperti ini terus berkembang. nah kalau uji materi tersebut berhasil maka aliran tersebut akan dibenarkan darui segui undang-undang," katanya.*
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010