Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR Panda Nababan tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.

"Yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sedang ada tugas lain," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Senin.

Menurut Johan, Panda rencananya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara mantan anggota DPR, Endin Soefihara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Johan tidak menyebutkan keperluan lain yang sedang dikerjakan Panda sehingga tidak bisa memenuhi panggilan KPK.

Pada hari yang sama, tim penyidik KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI, Nining Indra Saleh. Setelah menjalani pemeriksaan, Nining menjelaskan, telah memberikan beberapa dokumen kepada tim penyidik KPK.

"Ini untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya," kata Nining.

Dia mengaku menyerahkan dua dokumen yang berisi nama-nama anggota Komisi IX DPR RI pada 2004 dan nama-nama pejabat Bank Indonesia yang menjadi mitra kerja Komisi IX.

Nining juga mengaku menjawab beberapa pertanyaan penyidik KPK tentang mekanisme pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.

Kasus itu telah menjerat empat tersangka, yaitu Dudie Makmun Murod, Endin A.J. Soefihara dan Hamka Yandhu yang pada saat kejadian menjabat anggota Komisi IX DPR RI bidang keuangan dan perbankan.

Kemudian, mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri juga sudah berstatus tersangka.

Dalam kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Nurdin Halid, MS. Hidayat, Achmad Hafiz Zawawi, TM. Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.

Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom.

Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010