Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung menyerahkan soal penyitaan dokumen Bank Indonesia (BI), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) oleh Panitia Khusus Century yang meminta fatwa kepada MA, kepada ketentuan Pansus sendiri.

"Kita tidak ada rekomendasi (atas permintaan fatwa itu), kita serahkan kepada ketentuan (kepada pansus)," kata Juru Bicara MA, Hatta Ali, di Jakarta, Senin.

Ia menyatakan Pansus Century sendiri pada Senin (1/2) sudah bertemua dengan MA yang dihadiri Ketua MA Harifin A Tumpa, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong dan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Ahmad Kamil.

Sedangkan Pansus Century, diwakili antara lain oleh Idrus Marham dan Gayus Lumbuun.

Pada pertemuan selama setengah jam itu, Pansus konsultasi mengenai fatwa penyitaan dokumen BI.

"Selain itu juga membicarakan soal Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket serta berkonsultasi soal hukum," katanya.

Sebelumnya, Sekjen DPP PDIP Pramono Anung menegaskan, Fraksi PDIP tidak akan terpengaruh dengan sikap-sikap politik masing-masing fraksi di DPR terkait kesimpulan tentang skandal Bank Century, baik yang berafiliasi dengan pemerintah maupun yang tidak.

"Kita tidak mau masuk dalam lingkaran pro dan kontra. Sikap Fraksi PDIP pasti clear dalam persoalan itu, khususnya yang menyangkut dua hal, Fasilitas Peminjaman Jangka Pendek (FPJP) dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR Jakarta, Senin. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010