Tanjungpinang (ANTARA News) - Seorang anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau diduga telah melakukan pelanggaran kode etik, kata anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kepulauan Riau, M Fazri Nasution, Senin.

"Kami sudah memiliki bukti-buktinya, dan akan diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu pekan depan," ujar Nasution.

Ia enggan membeberkan nama oknum anggota KPU Kepulauan Riau tersebut. Namun dia berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengumumkan kepada publik bila terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

"Mudah-mudahan nantinya masyarakat akan tahu sendiri orangnya," katanya.

Oknum anggota KPU Kepulauan Riau tersebut diduga melakukan pelanggaran pada saat musim kampanye Pemilu 2009 di Kabupaten Natuna. Bahkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota KPU Kepulauan Riau itu diabadikan melalui telepon seluler.

"Kami sudah mengetahuinya," katanya.

Nasution mengatakan, Panwaslu Kepulauan Riau juga menemukan bukti pelanggaran yang lainnya, yang dilakukan oleh oknum anggota KPU Kepulauan Riau tersebut. Pelanggaran yang dilakukan terkait salah satu tahapan Pemilu 2009 di Kepulauan Riau.

"Kami menemukan banyak bukti dugaan pelanggaran pelaksanaan Pemilu Legislatif 2009. Pelakunya hanya satu orang," katanya.

Dia mengemukakan, proses investigasi dan klarifikasi yang dilaksanakan Panwaslu Kepulauan Riau berakhir pada pekan depan. Badan Pengawas Pemilu diharapkan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan Panwaslu Kepulauan Riau sehubungan dengan permasalahan tersebut.

"Bila terbukti oknum anggota KPU Kepulauan Riau tersebut melakukan pelanggaran, maka terbuka kemungkinan akan dipecat," katanya.


KPU Batam

Panwaslu Kepulauan Riau juga terus melakukan pengumpulan data dugaan pelanggaran Pemilu 2009 yang diduga dilakukan KPU Batam.

"Kami telah rekomendasikan KPU Kepulauan Riau untuk membentuk dewan kehormatan yang bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota KPU Batam," kata Fazri.

Permasalahan pemilu di Batam sehubungan dengan rekapitulasi penghitungan suara di Nongsa dan Belakang Padang. Kemungkinan ada caleg yang dirugikan akibat kesalahan oknum petugas lapangan penyelenggara pemilu.

"Kesimpulan dari proses investigasi akan direkomendasikan ke Badan Pengawas Pemilu pada pekan depan," katanya.

Sementara KPU Kepulauan Riau telah menyerahkan seluruh permasalahan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2009 kepada KPU pusat. Namun Panwaslu Kepulauan Riau tetap akan menginvestigasi permasalahan Pemilu Legislatif 2009 di Batam, dan melaporkannya kepada Badan Pengawas Pemilu.

Anggota Panwaslu Kepulauan Riau diberikan surat kuasa khusus dari Badan Pengawas Pemilu. Artinya, investigasi yang kami lakukan atas nama Badan Pengawas Pemilu.

"Silahkan saja KPU Kepulauan Riau menyerahkan seluruh permasalahan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2009 kepada KPU pusat, karena kami tetap menindaklanjutinya berdasarkan surat kuasa khusus dari Badan Pengawas Pemilu," ujarnya. (PK-NP/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010