Serang (ANTARA News) - Aspuri (22), pemuda warga Kampung Sisipan, Desa Dusun Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, yang bekerja sebagai buruh tani, terancam hukuman empat tahun penjara karena mencuri sebuah kaos bekas.

Kasusnya itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani H, terdakwa dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, karena perbuatannya mencuri sebuah kaos lengan panjang garis hitam putih milik tetangganya.

"Perbuatan terdakwa dilakukan sekitar bulan September 2009, sekitar pukul 09.00 WIB," kata JPU Nani H saat membacakan dakwaan pada sidang yang dipimpin Hakim Rehmalem Boru Perangin Angin.

JPU menuturkan, kejahatan itu bermula ketika terdakwa sedang menyiram kebun timun suri yang letaknya tepat di belakang rumah korban, Dewi (40).

Saat itu, terdakwa melihat kaos lengan panjang yang sedang dijemur di pagar milik korban, dan terdakwa pun lantas mengambilnya.

Namun, perbuatan terdakwa diketahui korban, sehingga korban melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.

"Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp80 ribu atau setidak-tidaknya di atas Rp250," kata JPU.

Sementara itu, dalam kesaksiannya, korban Dewi mengatakan, bahwa yang dilakukan terdakwa sebenarnya bukan hanya mencuri kaos, namun sejumlah barang milik korban juga habis diambil terdakwa bersama teman-temannya.

"Bukan hanya kaos, semua barang-barang saya habis, dispenser, alat-alat listrik, kompor gas. Bahkan pagar besi di rumah saya juga ikut dicuri," kata Dewi. (M045/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010