Jakarta (ANTARA) - Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Robert Tantular, mantan pemilik Bank Century yang kini berganti nama Bank Mutiara.

"Kita menjadwalkan untuk meminta keterangan dari Robert Tantular," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa, seraya mengungkapkan Robert akan dimintai keterangan dalam kasus Bank Century.

Johan menjelaskan, Robert dimintai keterangan sejak pukul 10.00 WIB, namun sampai pukul 12.00 WIB, belum ada kejelasan tentang kedatangan pria yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

Robert diduga bertanggungjawab terhadap hilangnya simpanan sejumlah nasabah Bank Century dan diduga mengetahui aliran dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang dikucurkan kepada Bank Century.

Johan Budi menjelaskan, tim penyelidik KPK ingin mengetahui penjelasan Robert tentang pengelolaan dana LPS yang dikucurkan kepada bank yang pernah dia pimpin itu. "Itu salah satu hal yang akan didalami," kata Johan.

Kasus Bank Century mencuat setelah publik mengetahui pengucuran dana Bank Indonesia (BI) dalam bentuk Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Pengucuran FPJP berawal ketika Bank Century mengajukan permohonan repo aset kepada BI pada Oktober 2008 sebesar Rp1 triliun karena mengalami kesulitan likuiditas. Namun, menurut audit Badan Pemerisa Keuangan (BPK), BI memproses permohonan itu sebagai permohonan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

Pada saat permohonan diajukan, rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century 2,35 persen, padahal peraturan BI nomor 10/26/PBI/2008 menyatakan sebuah bank harus memiliki CAR minimal delapan persen untuk mengajukan permohonan pendanaan.

Pada 14 November 2008, BI mengubah PBI tersebut sehingga bank yang memiliki CAR positif bisa mengajukan permohonan. Padahal menurut BPK, saat itu hanya Bank Century yang rasio keucukupan modalnya di bawah delapan persen.

BI tetap mencairkan FPJP kepada Bank Century secara bertahap sejak 14-18 November 2008 hingga mencapai Rp689 miliar

Pada bulan yang sama, Bank Century juga menerima kucuran dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga mencapai Rp6,7 triliun.

Pengucuran dana LPS itu bermula pada 20 November 2008, ketika BI melalui Rapat Dewan Gubernur menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Keputusan itu kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui surat rahasia nomor 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008.

Kemudian KSSK mengadakan rapat pada 21 November 2008 dini hari. Rapat dimulai pukul 00.11 WIB dan dilanjutkan dengan rapat tertutup pada pukul 04.00 WIB sampai 06.00 WIB.

Berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rapat tertutup itu dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Ketua KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK, dan dan Gubernur BI Boediono sebagai anggota KSSK.

Rapat itu kemudian ditindaklanjuti oleh rapat Komite Koordinasi yang dihadiri Ketua KSSK, Gubernur BI, dan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Peserta rapat sepakat menyatakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan menyetujui aliran dana penanganan Bank Century melalui LPS.

BPK menyimpulkan, BI tidak memberikan data mutakhir mengenai kondisi Bank Century sehingga terjadi peningkatan biaya penanganan Bank Century dari semula sebesar Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010