Jambi (ANTARA News) - Seorang karyawan salon di Kota Jambi bernama Kuntum (20) --bukan nama sebenarnya-- diperkosa pria tidak dikenal, setelah sebelumnya berkenalan di tempatnya bekerja dan mengajak korban membeli buah duren.

Peristiwa tragis yang menimpa korban terjadi pada akhir pekan lalu sekitar pukul 23:00 WIB, di salah satu rumah di kawasan Kelurahan Buluran, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, Selasa.

Korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian segera melaporkannya kepada aparat kepolisian di Polda Jambi dengan bukti laporan LP/B-17/II/2010/Ro Ops.

Almansyah membenarkan laporan kasus pemerkosaan itu dan saat ini pelaku pemerkosaan tersebut masih dalam penyelidikan.

Kejadian itu bermula pada malam itu, pelaku datang ke salon `A` untuk mencuci muka dan sebelum cuci muka, pelaku mengajak korban untuk membeli buah duren, namun ajakan itu ditolak, karena korban sudah letih bekerja seharian.

Tetapi pelaku tetap memaksa hingga akhirnya korban bersedia dengan syarat pelaku harus meminta izin kepada pemilik salon yaitu Ita dan pemilik salon kemudian memberikan izin dengan catatan pergi tidak terlalu lama.

Setelah mendapat izin, pelaku kemudian membawa korban menggunakan sepeda motor berkeliling kota dan setelah puas berkeliling pelaku kemudian mengajak korban ke salah satu rumah yang menurut pelaku adalah kediaman keluarganya.

Di rumah itu, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar secara paksa dan setelah berada di dalam kamar, pelaku kemudian memaksa korban untuk melayaninya berhubungan badan layaknya suami istri.

Ajakan untuk berhubungan badan itu ditolak korban namun pelaku yang sudah bernafsu tidak kehilangan akal dan agar niatnya menyetubuhi korban berhasil, pelaku kemudian mengancam akan mencekik dan membunuh korban jika menolak.

Karena takut dengan ancaman pelaku, korban yang tidak berdaya ini, akhirnya menuruti keinginan pelaku untuk berhubungan badan.

Usai kejadian itu, korban yang tidak terima disetubuhi secara paksa, pada Senin (1/2) mendatangi Polda Jambi dan melaporkan perbuatan pelaku untuk diproses secara hukum. (T.N009/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010