Palangkaraya (ANTARA News) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Kalimantan Tengah Tantawi Jauhari menegaskan, pelaksanaan pemilukada setempat pada 5 Juni 2010 terancam tidak sah jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) memaksa menyerahkan fungsi pengawasan ke masyarakat.

"Dalam UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu sudah jelas menyatakan pemilihan umum harus diawasi panitia pengawas pemilu (panwaslu). Begitu pula pemilukada juga harus diawasi panwas setempat," kata Tantawi, di Palangkaraya, Selasa.

Penegasan itu disampaikan Tantawi menyusul ancaman KPU se-Kalteng yang sepakat untuk menolak keberadaan Panwas Pemilukada se-Kalteng "versi" Badan Pengawas Pemilu yang tidak melalui seleksi KPU setempat.

Menurut dia, peraturan perundangan sudah jelas menyatakan fungsi dan tugas panwas sebagai pengawas proses pemilu dan pemilukada, sehingga jika pengawasan itu diserahkan ke masyarakat tanpa lembaga resmi maka pertanggungjawaban lebih sulit.

Secara tegas, Tantawi menyatakan, tidak dikenal istilah pengawasan diserahkan ke masyarakat, karena harus dilakukan secara resmi meski masukan pengawasan merupakan dari masyarakat.

"Kami tetap melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pengawas, karena kami sudah mengantongi surat keputusan saat dilantik Bawaslu pada Desember lalu," tegasnya lagi.

Tantawi juga keberatan jika dianggap terjadi dualisme panwas pemilukada di wilayah itu, karena sampai saat ini hanya ada satu panwas pemilukada yang telah dilantik, sedangkan pembentukkan panwas lain versi KPU setempat masih proses dan tidak disetujui Bawaslu.

Meski demikian, pihaknya juga menegaskan panwas pemilukada tidak harus mendapat pengakuan dari pihak lain untuk bertugas mengawasi pemilukada di lapangan.

Sebelumnya, KPU Kalteng berencana mengajukan proses seleksi enam nama calon anggota Panwas Pemilukada Kalteng ke DPRD provinsi setempat untuk dipilih menjadi tiga orang menjadi anggota panwas.

"Segera setelah ada surat perintah dari KPU pusat kami akan serahkan enam nama ke DPRD untuk diseleksi menjadi tiga nama anggota panwas dengan mengacu UU Nomor 32 Tahun 2004," kata Faridawaty.

Farida bahkan menegaskan, pengawasan pemilukada nantinya dapat diserahkan kepada masyarakat karena tidak ada aturan perundangan yang menyebutkan bahwa pemilukada harus ditunda tanpa adanya panwas di daerah.

Pengajuan proses seleksi ke DPRD itu terpaksa ditempuh karena proses serupa yang diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejak Desember 2009 tidak juga ditindaklanjuti.

Bahkan Bawaslu secara sepihak justru melantik Panwaslu 2009 yang masa tugasnya berakhir untuk diteruskan menjadi Panwas Pemilukada Kalteng, yang dianggap KPU telah menyalahi aturan perundangan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2007.(K-RA/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010