Karimun, Kepri (ANTARA News) - Ketua Badan Narkotika Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Aunur Rafiq, menyatakan kabupaten itu berada di bawah bayang-bayang sindikat narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) antarnegara.

"Sebagai kawasan perbatasan yang terbuka dan berinteraksi dengan dengan warga negara tetangga, Singapura dan Malaysia, Karimun sangat rentan dijadikan target atau tempat transit narkoba," katanya dalam penyuluhan akan bahaya narkoba di kalangan pelajar SLTP dan SLTA di Hotel Erison, Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Indikasi itu, kata Aunur Rafiq, terlihat dari tertangkapnya Lim Chen Huat, warga negara Malaysia pembawa 10.112 butir ekstasi dan dua kilogram shabu-shabu di pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun beberapa waktu lalu.

"Tidak tertutup kemungkinan sindikat antarnegara akan terus beraksi meski ada yang tertangkap di pelabuhan," katanya.

Menurut Wakil Bupati Karimun itu, komitmen yang kuat antarinstansi terkait sangat dibutuhkan dalam melawan upaya jaringan antarnegara itu memuluskan tujuan yang ingin mereka capai.

"Kami bertekad akan memerangi bahaya narkoba, tidak terkecuali di kalangan pelajar dan generasi muda," ucapnya.

Dia menyebutkan, selain melakukan pencegahan melalui kerjasama lintas instansi, cara yang paling ampuh adalah memberikan penyuluhan terhadap generasi muda akan bahaya narkoba.

"Generasi muda merupakan target utama dan rentan dijadikan sasaran jaringan tersebut," katanya.

Penyuluhan terhadap pengurus OSIS SLTP dan SLTA hasil kerjasama BNK dengan Kantor Pemuda dan Olahraga Karimun tersebut merupakan salah satu cara dalam memberikan pemahaman terhadap pelajar tentang narkoba.

"Mereka harus tahu dampak dari mengkonsumsi narkoba, yakni membahayakan jiwa dan merusak prestasi serta masa depan," ucapnya.

Lebih lanjut disampaikannya, pemuda harus mampu menyaring teman dan lingkungan dalam pergaulan.

"Hindari pergaulan yang identik dengan kenakalan remaja," imbuhnya.


Segera Dilimpahkan

Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polres Karimun, AKP Arief Budi mengatakan segera melimpahkan berkas perkara Lim Chen Huat, tersangka penyelundupan 10.112 butir ekstasi dan dua kilogram shabu-shabu asal Johor, Malaysia.

"Setelah sampel barang bukti tiba dari Medan, berkas perkaranya segera dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.

Dia mengatakan, sampel tersebut dibawa ke Puslabfor Medan untuk diuji di laboratorium dalam membuktikan golongan ekstasi dan shabu-shabu tersebut.

Lim Chen Huat ditangkap aparat bea cukai, Selasa (19/1), saat tas pinggang miliknya terdeteksi butiran dan serbuk kristal putih mencurigakan, saat diperiksa dengan "narcotest" terbukti sebagai psikotropika jenis ekstasi dan shabu-shabu.(PK-HAM/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010