Jakarta (ANTARA news) - Keluarga Sigid Haryo Wibisono, terdakwa kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, mengadu ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Surat elektronik keluarga Sigid Haryo yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu sore, menyatakan, kedatangan keluarga Sigid Haryo diterima oleh Ketua YLBHI Patra M Zein.

Keluarga Sigid Haryo mengadu ke YLBHI karena merasa hak-hak Sigid Haryo sebagai terdakwa dilanggar oleh JPU selama persidangan, di antaranya melakukan rekayasa terhadap fakta-fakta hukum persidangan.
 "Tuntutan mati oleh JPU terhadap adik saya, Sigid Haryo dilakukan dengan memanipulasi fakta-fakta yang terungkap dipersidangan," kata kakak Sigid Haryo, Sigid Agus Heriyanto.

Ia mengatakan, jaksa telah mendzolimi dan memaksakan terdakwa terlibat dalam kasus tersebut.

"Kami menilai ada ketidaktepatan dalam tuntutan Sigid," katanya.

Sementara itu, pengacara Sigid Haryo Wibisono, Umar Husein mengatakan, dalam persidangan terungkap bahwa Jerry Hermawan Lo dan Edo yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah tidak mengenal Sigid Haryo .

"Dengan begitu, tuntutan hukuman mati oleh jaksa 
menyesatkan karena tidak ada dalam fakta persidangan," kata Umar.

Ia mengatakan, tuntuan jaksa yang mengatakan bahwa Sigid pernah bertemu dengan Jerry dan Edo adalah fitnah.

Menurut dia, selain mengadu ke YLBHI, keluarga Sigid Haryo juga berencana akan mengadukan hal ini ke Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

Sementara itu, Patra M Zen menilai, JPU tidak memperhatikan
fakta-fakta persidangan terkait persidangan dan tidak bisa memunculkan alat bukti di persidangan.

"Tuntutan mati yang ditujukan kepada terdakwa merupakan bentuk balas dendam dan tidak akan membuat jera. Untuk itu sejak awal YLBHI menentang hukuman mati,? ujarnya.
 Dalam surat tuntutan, jaksa menyebutkan bahwa Sigid Haryo mengenal Jerry dan pernah bertemu di Kedoya.

Jaksa juga menyebut, Sigid Haryo bertemu dengan Edo di Ancol.

Dalam kasus ini, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dan mantan Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Williardi Wizar juga dituntut hukuman mati dalam kasus yang sama.(S027/R009)


Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010