Surabaya (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur memerintahkan Komando Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V/Surabaya menunda eksekusi rumah dinas TNI-AL sampai ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.

"Kami meminta eksekusi itu ditunda dulu sampai ada keputusan hukum tetap dari pengadilan," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Kusnadi, di Surabaya, Rabu.

Menurut dia, para penghuni rumah dinas TNI-AL di Jalan Tanjung Karang dan Jalan Teluk Kumai Timur, Surabaya masih berupaya menunjukkan bukti-bukti kepemilikan.

"Hormati dulu proses hukum yang kini sedang berjalan, apalagi penghuni telah menempati rumah itu selama 30 tahun lebih," katanya.

Ia mengutip Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria bahwa warga boleh mengajukan hak kepemilikan rumahnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), jika warga tersebut mendiami lebih dari 30 tahun selama tidak ada orang yang menggungat atas lahan itu.

"Warga mendiami berpuluh-puluh tahun, karena tidak ada kebijakan dari Lantamal untuk mengosongkan rumah jika pensiunan itu wafat. Rumah itu sampai ditempati oleh cucu pensiunan TNI," katanya.

Pihaknya tidak mempermasalahkan eksekusi rumah dinas, jika tetap dipergunakan untuk anggota TNI-AL yang masih aktif.

Untuk ke depan, pihaknya meminta kepada Komandan Lantamal bersikap bijak sehingga rumah tersebut tidak ditempati cucu pensiunan TNI-AL tersebut.

"Jangan sampai ada kepentingan bisnis, misalkan akan dibangun pusat perbelanjaan karena secara geografis memamg letaknya menguntungkan," kata Kusnadi.

Sementara itu, sidang gugatan sembilan keluarga penghuni rumah dinas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa siang ditunda.

Ketua Majelis Hakim, Ali Makki, mengatakan, penundaan sidang itu berlangsung selama satu bulan karena beberapa tergugat berdomisili di Jakarta.

Para penghuni rumah dinas itu menggugat Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Presiden RI, Komandan Lantamal V/Surabaya, dan Kepala Kantor BPN Jatim.(M038/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010