Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah tengah menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang monitoring, reporting, dan verivication (MRV) untuk mengawasi tindaklanjut program 100 hari.

"Dalam Inpres akan dirinci lebih lanjut mengenai siapa mengerjakan apa, sehingga publik bisa memonitor," kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa dalam jumpa pers di Kantor Menko Perekonomian di Jakarta, Jumat.

Menurut Hatta, akan ada sanksi terhadap siapa-siapa yang tidak melaksanakan tugasnya seperti yang ditentukan dalam Inpres.

"Karena berdasar Inpres, maka penanggung jawab wajib mengimplementasikan, ada `punishment` kalau tak terlaksana," katanya.

Hatta menyebutkan, hampir seluruh program 100 hari bidang perekonomian per 1 Februari 2010 terlaksana. Dari 51 rencana aksi seluruh kementerian/lembaga hanya satu yang belum terlaksana yaitu pencanangan food estate di Merauke.

"Pencanangan ditunda karena alasan teknis, namun sebenarnya aturan-aturan terkait industri pertanian skala besar sudah selesai," katanya.

Hatta menjelaskan, program 100 hari dapat dikelompokkan ke dalam 3 kategori yaitu yang bersifat quickwin, yang bersifat the bottlenecking, dan program yang menjadi fondasi bagi pembangunan masa mendatang.

Program quickwin merupakan program yang dipercepat pelaksanaannya baik program yang baru maupun program yang sudah direncanakan pada tahun sebelumnya namun belum terselesaikan.

Program the bottlenecking merupakan program untuk menghilangkan hambatan seperti revisi Perpres 67 tahun 2005 tentang public private partnership (PPP).

"Juga Peraturan Pemerintah (PP) tentang Lahan Terlantar, dan revisi Keppres 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah," katanya.

Ia menyebutkan, revisi sejumlah aturan sudah diselesaikan tinggal implementasi atas perubahan aturan itu.

(T.A039*S034/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010