Tegal (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal memburu dua tersangka kasus korupsi dana alokasi desa (ADD) yakni Kepala Desa Karangjambu, Suyoto (50) dan Kades Mulyoharjo, Abdul Basyir (46).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tegal, Gunawan, di Tegal, Minggu, mengatakan, dua kades di Kecamatan Pagerbarang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dengan kerugian negara sebesar Rp20 juta itu

"Kedua tersangka itu dikabarkan kabur meninggalkan tempat tinggal di desanya masing-masing. Hingga saat ini kami masih terus memburunya," katanya.

Suyoto tersangka korupsi ADD untuk pos perbaikan atau pemugaran 10 rumah penduduk miskin sedangkan Basir diduga menggelembungkan dana pengadaan komputer sebesar Rp300 ribu per unit.

"Jika mereka kabur, kami akan memasukkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akan memburunya," katanya.

Basyir yang sempat maju sebagai calon Wakil Bupati Tegal dalam Pilkada 2008 dan menjabat Ketua Persatuan Perangkat Desa Jawa Tengah (Praja) Kabupaten Tegal itu terjerat kasus korupsi pengadaan bantuan komputer bagi 287 desa dan kelurahan.

"Saat ini dua kasus tersebut masih memasuki tahap penyidikan dan kemungkinan akan ditingkatkan statusnya," katanya.

Kepala Seksi Pemerintahan Desa Mulyoharjo, Wahyono, mengaku, tidak mengetahui keberadaan Basir karena sejak beberapa hari terakhir tidak pernah ke kantor desa.

"Saya tidak tahu kemana perginya. Namun yang jelas sejak beberapa hari terakhir sudah tidak pernah ke kantor desa," katanya.(KTD/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010