Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Demokrat membenarkan tindakan pemerintah menyelamatkan Bank Century sebagai tindakan tepat dalam mengatasi dampak krisis terhadap perbankan nasional agar tidak meluas.

"Fraksi Partai Demokrat bisa memahami keputusan KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) yang menenetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik karena terjadi pada saat krisis finansial," kata anggota Panitia Angket Kasus Bank Century Achsanul Qosasi membacakan kesimpula awal fraksinya pada rapat pleno Panitia Angket di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, jika Bank Century tidak diselamatkan maka kesulitan likuiditas yang dialami Bank Century bisa berdampak lebih luas ke sistem perbankan nasional.

Pada kesimpulan pertama, Fraksi Partai Demokrat menilai proses akuisisi tiga bank (Bank CIC, Bank Piko, dan Bank Danpac) yang kemudian "merger" sejak 2001 hingga 2004 terjadi sejumlah pelanggaran tapi tetap dibiarkan oleh Bank Indonesia.

Pada kesimpulan kedua, Fraksi Partai Demokrat menilai pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari Bank Indonesia kepada Bank Century yang dinilai fraksi ini sudah sesuai aturan.

Kalau terjadi perubahan peraturan Bank Indonesia (PBI) sampai sebanyak 16 PBI yang diubah, Demokrat menilai itu bukan semata-mata untuk menyelamatkan Bank Century tapi untuk mengatasi krisis.

Pada kesimpulan keempat, Demokrat menyebut pemberian penyertaan modal sementara (PMS) dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century sebagai tidak memiliki unsur melawan hukum karena sudah sesuai dengan UU tentang LPS.

Achsanum menjelaskan, pemberian didasarkan keputusan KSSK yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan kemudian menyerahkan kepada LPS untuk diselamatkan.

"LPS kemudian menyelematkannya dengan memberikan PMS menggunakan keuangan negara yang sudah dipisahkan," katanya.

Kemudian kesimpulan kelima, Fraksi Partai Demokrat menilai belum ada kerugian negara pada kasus Bank Century karena Bank Mutiara yang diubah dari Bank Century hingga saat ini masih beroperasi.

"Bank Mutiara setelah kondisinya sangat sehat dan stabil akan dijual dan dananya akan dikembalikan pada LPS," katanya.

Fraksi Partai Demokrat juga menyimpulkan jika terjadi tindakan pembobolan keuangan bank oleh pemiliknya, maka itu harus hukum yang memprosesnya.

Fraksi Partai Demokrat mengkritik hasil audit investigasi BPK yang hasilnya dinilai tidak seluruhnya benar. (*)

R024/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010