Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary memastikan, keputusan  mencabut Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Panitia Pengawas (Panwas) tidak akan menghambat pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2010.

"Jika ini (SEB) diteruskan maka rawan gugatan, dari parpol dan peserta pilkada. Keresahan di daerah sudah merebak," katanya didampingi anggota KPU Syamsulbahri, Andi Nurpati, dan Sri Nuryanti, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Abdul Hafiz mengatakan, keputusan pencabutan edaran tersebut justru untuk menyelamatkan pilkada dengan mengangkat pengawas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Menurut Hafiz, pengangkatan sejumlah panwas pilkada oleh Bawaslu pada praktiknya telah melanggar ketentuan undang-undang dan surat edaran bersama.

Menurut KPU, pelanggaran itu terjadi karena Bawaslu melantik panwas pemilu presiden sebagai panwas pilkada, padahal KPU setempat telah melakukan perekrutan maupun mengumumkan hasil seleksi.

Bawaslu juga dinilai mengabaikan ketentuan surat edaran dengan melantik panwas di daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir setelah Agustus 2010.

SEB hanya diberlakukan untuk panwas di daerah yg masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Agustus.

"Kesepakatan dalam edaran itu adalah jalan keluar untuk permasalahan pembentukan panwas, bukan untuk melegalkan perbuatan yang melanggar undang-undang," katanya.

KPU menilai Bawaslu telah menjadikan SEB sebagai landasan untuk menetapkan panwas pilpres sebagai panwas pilkada, dan menganggap Bawaslu mencari berbagai alasan agar panwas lama dapat dilantik kembali.

Lebih lanjut, Hafiz menuturkan calon panwas, pokja seleksi, dan KPU di daerah telah mengeluarkan banyak biaya untuk seleksi panwas, sedangkan sejumlah pihak kecewa karena Bawaslu menetapkan kembali panwas lama.

KPU, ujarnya, tidak ingin berpolemik soal panwas. Setelah SEB dibatalkan, KPU menolak semua panwas yang proses pembentukannya tidak sesuai undang-undang.

KPU meminta proses pembentukan panwas dikembalikan sesuai dengan UU 22/2007 dan mendesak Bawaslu segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap enam nama calon yang diajukan KPU setempat.

Jika Bawaslu tidak dapat melaksanakannya maka pembentukan panwas diserahkan pada DPRD, merujuk pada UU 12/2008 tentang perubahan kedua UU Pemerintahan Daerah sesuai dengan fatwa Mahkamah Agung.

"Kami berpendapat dengan cara seperti ini akan mempercepat proses pembentukan panwas. Kalau dibiarkan seperti sebelumnya maka tidak akan jalan pemilunya," katanya.

Hafiz menegaskan, KPU menginginkan pilkada sukses dengan pengawasan yang maksimal, namun jika pembentukan panwas cacat hukum maka akan mengganggu jalannya pilkada.

"Kita ingin pemilu lancar dan tetap dengan pengawasan yang benar, tapi pengawas yang dibentuk proses dan mekanismenya sesuai dengan yang diatur UU. Kita tidak ada pemikiran untuk berjalan tanpa pengawas," katanya.

H017/A041/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010