Padang (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah membentuk Forum Koordinasi (FK) Penanganan Tindak Pidana Perikanan sebagai satu upaya pengawasan terhadap wilayah di garis pantai dan pulau-pulau di perairan laut Sumbar.

Forum ini salah satu tindak lanjut disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Terumbu Karang dan Ekosistemnya di daerah ini, kata Gubernur Sumbar, Marlis Rahman di Padang, Senin.

Selain itu, forum ini juga akan memperkuat penerapan rancangan Perda tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah diajukan gubernur ke DPRD Sumbar untuk dibahas dan disahkan dewan.

Ia menjelaskan, Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan melibatkan instansi terkait dalam penegakan hukum di perairan laut meliputi TNI-AL, Polda Sumbar, Kejaksaan, Kantor Imigrasi dan Administrasi Pelabuhan (Adpel).

Kemudian, forum ini melakukan koordinasi operasional dengan pihak kabupaten/kota di Sumbar yang memiliki wilayah pesisir pantai serta melakukan pertemuan pengawas perikanan secara berkala.

Ia menyebutkan, koordinasi itu meliputi dengan Pemda Kota Padang dan Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Padang Pariaman, Agam, Pasaman Barat dan Kepulauan Mentawai, yang semuanya daerah yang memiliki wilayah pesisir pantai dan pulau-pulau kecil.

Koordinasi pengawasan dilakukan dalam upaya mengantisipasi berbagai tindak pelanggaran di daerah pesisir pantai dan pulau kecil.

Namun, landasan hukum penindakan terhadap tindak pidana perikanan dalam bentuk Perda baru diajukan ke DPRD, sehingga selama ini dalam pengawasan lebih banyak diarahkan secara persuasif.

Forum dan perda yang akan disahkan nantinya, secara umum juga ditujukan untuk mengawasi dan menjaga laut Sumbar yang memiliki luas mencapai 186.580 kilometer persegi, terdiri dari zona teritorial (57.880 KM2) dan zona ekonomi ekslusif (128.700 KM2) dengan garis pantai sepanjang 2.420,39 kilometer, tambahnya. (H014/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010