Temanggung (ANTARA News) - Kepolisian Resor Temanggung belum menahan pelaku penganiayaan terhadap Akhir Yunianto (10), siswa kelas IV SDN 01 Temanggung I, karena yang bersangkutan sedang dirawat di RS Tidar Magelang akibat sakit jantung.

Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Andis Arfan Tofani di Temanggung, Jateng, Senin, mengatakan pelaku penganiayaan, Budiono (51), warga Brojolan Kelurahan Temanggung I, hingga kini belum ditahan karena sedang dirawat di rumah sakit.

Ia mengatakan, usai menerima laporan keluarga korban pada Kamis (4/2) bagian Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Temanggung telah menanganinya dan korban dibawa ke RSUD Djojonegoro untuk divisum.

"Untuk melengkapi berkas perkara, kami telah memeriksa saksi korban dan keluarga korban. Sambil menunggu hasil visum, kami juga melakukan penyelidikan terhadap pelaku," katanya.

Ia mengatakan, sejumlah petugas diturunkan ke rumah pelaku, tetapi dari informasi yang didapat, pelaku sakit jantung dan sedang dirawat di RS Tidar Magelang.

"Kami cek kebenaran informasi tersebut pada Minggu (7/2) di kampung pelaku di Brojolan Timur. Ketua RT dan RW yang kami temui membenarkan yang bersangkutan sakit dan tengah dirawat di rumah sakit," katanya.

Menurut dia, Polres Temanggung menerjunkan tim yang terdiri atas dokter kesehatan Polres dan PPA untuk mengecek kebenaran kondisi pelaku ke RS Tidar Magelang dan akan meminta medical report dari pihak RS mengenai penyakit yang diderita pelaku.

"Kami juga meminta kepada RS untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di RS tersebut. Seandainya tidak diperbolehkan, kami akan menunggu hingga kondisi yang bersangkutan sembuh untuk selanjutnya kami periksa," katanya.

Ia mengatakan, penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan humanis dengan melihat situasi dan kondisi pelaku.

Andis menuturkan, jika hasil visum menunjukkan terdapat kekerasan yang sifatnya biasa, pelaku akan dikenai ancaman hukuman sesuai pasal 80 ayat 1 UU no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun enam bulan penjara, dan atau denda paling banyak Rp72 juta.

Jika terdapat luka berat, maka pelaku akan dikenai ancaman hukuman sesuai pasal 80 ayat 2 dengan ancaman paling lama lima tahun dan atau denda maksimal Rp100 juta. (H018/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010