Yogyakarta (ANTARA News) - Koordinator Kopertis Wilayah V Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Prof Dr Budi Wignyosukarto mengatakan, pihaknya akan menindak tegas perguruan tinggi swasta (PTS) yang diduga melakukan praktik jual-beli ijazah dengan mengeluarkan ijazah secara ilegal. "Tindakan tegas tersebut diberlakukan agar kejadian itu tidak terulang kembali. Selain itu,sebagai peringatan kepada PTS lain agar tidak melakukan praktik semacam itu. Jadi, Kami akan memberikan sanksi kepada PTS yang melakukan praktik jual-beli ijazah," katanya di Yogyakarta, Sabtu. Ia mengatakan,khusus bagi PTS di daerah ini yang diduga mengelaurkan ijazah ilegal, diminta agar mereka bersedia menarik kembali ijazah yang sudah beredar tersebut. "Memang diduga ijazah ilegal yang beredar di masyarakat mencapai sekitar 1.500 lembar yang dikeluarkan hanya dari salah satu PTS saja. Namun, jumlah itu diperkirakan masih lebih banyak lagi, karena ditengarai ada beberapa PTS yang melakukan praktik serupa yaitu menjual ijazah ilegal," katanya. Menurut dia, para pengelola PTS yang diduga menjual ijazah itu,harus menarik ijazah ilegal yang sudah terlanjur dikeluarkan. Penarikan kembali ijazah ilegal tersebut dimaksudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, karena praktik itu tidak dibenarkan. Dalam ijazah ilegal nilai terkahir yang dikeluarkan tidak sesuai dengan mata kuliah yang ditempuh pemilik ijazah. Padahal nilai itu merupakan kompetensi dari ijazah yang mereka peroleh dari mengkuti mata kuliah. "Saya menduga pratik pembuatan ijazah ilegal sudah berlangsung lama dan kemungkinannya sejak diberlakukan otonomi perguruan tinggi. Sebab dengan otonomi itu sejumlah PTS diduga melakukan praktik jual beli ijazah tersebut," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009