Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan penandatanganan nota kesepahaman dengan Malaysia mengenai TKI masih terganjal masalah biaya pemberangkatan TKI.

"Penandatanganan agak tertunda karena menunggu hasil dari Join Working Group. Kami tidak mau disamakan (biaya pemberangkatan) TKI dari Medan, dari Jakarta, dari Kalimantan," kata Menakertrans disela-sela acara Konvensi Nasional K3 ke-7 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa.

Pemerintah menginginkan adanya harga standar bagi berbagai daerah yang fleksibel untuk struktur biayanya.

Sedangkan mengenai gaji TKI di Malaysia, Muhaimin mengatakan pemerintah masih bernegosiasi agar gaji tidak kurang dari 800 ringgit per bulannya.

"Gaji TKI kita berharap 800 ringgit. Sedangkan pihak Malaysia menginginkan 500 ringgit," katanya.

Menakertrans mengharapkan adanya standar minimum gaji yang disesuaikan dalam nota kesepahaman yang akan ditandatangani.

"Akan tetapi Malaysia tidak mengenal standar minimum tapi gaji awal. Ini masih terjadi tarik menarik," katanya.

Sedangkan mengenai asuransi TKI, Menakertrans akan menerapkan peraturan baru di mana perusahan asuransi harus menyerahkan deposit kepada pemerintah sebesar Rp1 miliar - Rp3 miliar.

"Deposit berfungsi untuk membayar klaim asuransi yang mendesak tapi tidak mau dibayarkan oleh mereka, maka akan kita potong langsung dari deposit tersebut," katanya.

Sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Da`i Bachtiar mengatakan moratorium atau penghentian sementara pengiriman TKI ke Malaysia akan dicabut pada akhir kuartal pertama 2010.

Hal itu dikemukakan oleh Da`i di Jakarta, Sabtu (6/2), yang ditemui di sela-sela rapat kerja pimpinan Kementerian Luar Negeri dan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tahun 2010.

"Sekarang otomatis sudah tidak ada masalah krusial yang menjadi kendala dalam pembahasan sehingga moratorium bisa dicabut akhir kuartal satu, sekitar akhir Maret," katanya.

Menurut Da`i, sejumlah masalah seperti kebijakan menyerahkan paspor ke buruh migran, pemberian libur sehari dalam seminggu, pembentukan satgas pemantau dan perlindungan TKI, kenaikan standar gaji menjadi minimal 800 ringgit (sekitar Rp2,3 juta) serta revisi atas biaya rekrutmen dan penempatan (cost structure) telah menemui titik terang.

"Seperti penyerahan paspor ke buruh migran dan hari libur, pemerintah Malaysia telah setuju," katanya.

Pemerintah melakukan moratorium TKI di sektor penata laksana rumah tangga (PLRT) ke Malaysia sejak 25 Juni 2009 mengingat banyaknya kasus kekerasan dan minimnya perlindungan TKI di Malaysia.

Pemerintah Indonesia meminta Malaysia memperbarui MoU antara kedua negara yang telah ditandatangani sejak 2006. Sementara itu, masalah perlindungan TKI di negara penempatan, merupakan hal serius yang harus diperhatikan.

Karena itu pihak terkait, seperti pemangku kepentingan atau negara penempatan TKI harus bekerja sama membangun sinergi perlindungan, dan tidak menjalankan fungsi sendiri-sendiri.

Sementara itu terkait kabar tentang akan adanya razia besar-besaran yang dilakukan oleh aparat Malaysia terhadap pendatang ilegal, Da`i mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah melakukan koordinasi dengan pemerintah Malaysia untuk mengatasi itu. (N006/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010