Jakarta (ANTARA News) - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan praktik prostitusi melalui jasa media internet (online).

"Kami masih selidiki terus kasus itu," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Agus Sutisna di Jakarta Selatan, Rabu.

Namun Direrskrimsus itu belum bisa menjelaskan sejauhmana proses penyelidikan sudah berlangsung karena penyidik masih mendalami kasusnya.

Pernyataan Agus itu terkait dengan informasi polisi yang sudah mengantongi sejumlah laman (situs) yang diduga melalukan praktik prostitusi secara online melalui media jaringan dunia maya.

Informasi beredar polisi menemukan pembuatan laman jejaring sosial yang melakukan praktek prostitusi dengan cara membuat situs sendiri dan menampilkan sejumlah foto wanita lengkap dengan profilnya yang bertarif hingga puluhan juta rupiah.

Pelanggan bisa bertransaksi atau menyewa wanita yang ditampilkan pada situs atau laman jejaring sosial tanpa nama itu, namun harus mendaftarkan diri (register) terlebih dahulu dengan tarif mulai dari Rp1 juta hingga puluhan juta.(T014/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010