Jakarta (ANTARA News) - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Muliaman D Hadad mengatakan, secara aturan permintaan pemerintah menunda penerapan aturan single present policy (SPP) terhadap bank BUMN dimungkinkan.

"Di PBI (Peraturan Bank Indonesia) itu dimungkinkan," kata Muliaman di sela acara Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) X di Jakarta, Rabu.

Tentang surat Kementerian BUMN yang dikirim ke BI, Muliaman mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat dari pemerintah atas permintaan penundaan pelaksanaan SPP hingga 2012.

Ketika ditanya sampai kapan kelonggaran itu diberikan, deputi gubernur BI ini belum bisa memberikan batas waktunya. "Belum ditentukan waktunya sampai kapan, yang jelas kami tunggu surat itu, apakah sustainable permintaannya," katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Deputi Kementerian BUMN Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Parikesit Suprapto mengatakan bahwa pihaknya telah meminta penerapan aturan single present policy (SPP) terhadap bank BUMN ditunda selama 2 tahun dari ketentuan awal akhir 2010.

Menurut Parikesit, penundaan ini akibat masih banyak kendala yang dihadapi dalam penerapannya. Deputi Kementerian BUMN ini mengatakan bahwa konsep penerapan SPP tetap dilakukan dengan membentuk induk usaha atau holding company bank BUMN seperti sebelumnya diwacanakan.

Induk usaha itu nantinya akan menggabungkan empat bank BUMN, yakni PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
(J008/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010