Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah anggota Panitia Angket Kasus Bank Century meminta manajemen Bank Mutiara (nama baru Bank Century) bertanggung jawab mengganti dana nasabah yang belum terbayarkan.

"Nasabah yang belum dananya dibayarkan hingga saat ini adalah korban penipuan. Orang ditipu melalui Bank Centuru kok dibiarkan. Tolong selesaikan, manajemen Bank Mutiara tanggung jawablah," kata anggota Panitia Angket Kasus Bank Century Fachry Hamzah, di Gedung DPR, Jakarta.

Dia mengatakan, persoalan nasabah bukan persoalan besar jika Bank Mutiara bertanggungjawab melaksanakan putusan pengadilan membayar dana nasabah.

Anggota Panitia Angket dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman juga menyatakan keheranannya kepada manajemen Bank Mutiara yang tidak melaksanakan putusan pengadilan, membayar dana nasabah.

"Ada putusan pengadilan yang memerintahkan bayar tapi tidak dilaksanakan. Nanti kita klarifikasi apa masalahnya," kata Benny.

Ketua Komisi III DPR ini menambahkan, Komisi III akan mengambil alih penyelesaian dan mediasi nasabah dengan manejemen Bank Mutiara dan akan mengawal pelaksanaan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terhadap nasabah Bank Century.

"Putusan BPSK memenangkan gugatan nasabah Bank Century di Yogyakarta," katanya.

Nasabah Bank Century yang hadir pada rapat Panitia Angket menuntut dana mereka yang mengikuti produk reksadana Antaboga yang menjadi salah satu produk Bank Century, diganti.

Nasabah juga meminta Bank Mutiara melaksanakan putusan BPSK yang memenangkan nasabah Bank Century dan memerintahkan Bank Mutiara untuk membayarkan dana nasabah.

Namun, Direktur Utama Bank Mutiara Maryono mengatakan, nasabah Antaboga bukan nasabah Bank Century karena tidak tercatat dalam sistem dan neraca bank. Dia juga menyatakan persoalan nasabah dengan pengelola reksadana bukan tanggung jawab Bank Century kendati bank itu yang mengelolanya.

"Dalam kontrak dinyatakan apabila ada sengketa antara pengelola dengan investor, bank tidak ikut serta," katanya. (*)

R024/A011/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010