Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Bantuan Sosial, Kementerian Sosial, Teguh Haryono dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi di Departemen Sosial pada 2004 dan 2007.

"Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Menurut Johan, Teguh memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan. Namun, Johan tidak bersedia menjelaskan substansi pemeriksaan.

Dalam kasus yang sama, KPK juga memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Bantuan Jaminan Sosial, Purnomo Sidik. Namun, sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tentang kedatangan Purnomo.

KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah sebagai tersangka kasus tersebut.

Bachtiar diduga mengetahui proses pengadaan mesin jahit dan impor sapi yang awalnya akan disalurkan kepada fakir miskin. KPK menganggap telah terjadi penunjukan rekanan secara langsung dan penggelembungan harga dalam proyek itu, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Perhitungan awal menunjukkan kasus pengadaan mesin jahit pada 2004 senilai Rp51 miliar itu telah merugikan negara sekira Rp24 miliar. Sedangkan proyek impor sapi senilai Rp19 miliar diduga merugikan negara sekira Rp3,6 miliar.

Tim penyidik KPK menjerat Bachtiar dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

KPK mulai menyelidiki kasus impor sapi sejak 2007 dan meningkatkannya ke tahap penyidikan pada awal 2009. Meski sudah masuk penyidikan, KPK tidak segera mengumumkan tersangka kasus itu.

Kasus impor sapi terjadi pada 2004, saat Departemen Sosial dipimpin oleh Bachtiar Chamsyah.

Pada 2007, Komisi Pemberantasan Korupsi gencar menertibkan rekening liar di Departemen Sosial. Rekening tersebut awalnya diduga untuk membiayai proyek pengadaan sapi, mesin jahit, dan sarung di departemen tersebut.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2005 juga menyimpulkan adanya beberapa dugaan penyimpangan, termasuk pada proyek pengadaan sapi dan mesin jahit.

Sumber informasi menyebutkan, proyek impor sapi dilakukan melalui penunjukan rekanan secara langsung oleh Direktorat Jenderal Bantuan Jaminan Sosial Departemen Sosial yang saat itu dipimpin oleh Amrun Daulay, melalui surat usulan nomor 48 D/BP-BSFM/IX/2004.

Alhasil, Departemen Sosial menggandeng sebuah perusahaan sebagai rekanan. Perusahaan itu bertugas mengimpor 2.800 ekor sapi Steer Brahman Cross dari Australia.

Ketika proyek berjalan, perusahaan itu diduga menjual sejumlah ekor sapi. Pada akhirnya, perusahaan itu tidak mampu menyetor 900 ekor sapi.

Namun, kekurangan itu diduga disembunyikan dan seolah-olah proyek berjalan sesuai rencana. Sejumlah sumber informasi menyatakan, pemilik perusahaan itu diduga mendapat bantuan dari pengusaha lain untuk menutup kekurangan sapi tersebut.

(F008/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010